Sayembara berhadiah puluhan juta untuk menangkap perampok memicu perdebatan hak asasi manusia. Di balik polemik ini, sejarah mencatat jejak panjang perbanditan sejak era kerajaan.
KOSONGSATU.ID – Budayawan dan Sejarawan Sunda Ki Enang Rokajat Asura menyoroti polemik sayembara tangkap begal berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta gagasan Dedi Mulyadi. Sebelumnya, pakar hukum dan Amnesty International menilai langkah itu rentan memicu pelanggaran hukum.

Ihwal perdebatan tersebut, Ki Enang menyebut pelibatan warga untuk menciptakan keamanan memiliki rekam jejak panjang. Praktik ini sudah lama mengakar di wilayah Nusantara. “Dalam kehidupan tradisional tatar Sunda, sayembara menangkap penjahat juga bukan barang baru,” kata Ki Enang kepada Kosongsatu.id, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan berhadiah tersebut bukanlah wujud ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat keamanan. Langkah ini dinilai murni untuk melindungi warga. “Sayembara sebagai cara uji ketangkasan, ilmu, kemampuan seorang ksatria sebelum memangku jabatan,” ujar Ki Enang.
Jejak Begal Era Kerajaan
Selain itu, fenomena perampokan jalanan nyatanya bukanlah sekadar produk modernitas semata. Jangka Jayabaya dari abad ke-12 telah meramalkan maraknya kejahatan. Ramalan tersebut mengartikan penyamun yang semakin kurang ajar sebagai penanda datangnya zaman kegelapan.



Tinggalkan Balasan