Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026, tujuh hari dari sekarang. Namun, ketentuan khusus yang dijanjikan untuk meringankan beban pelaku usaha terkecil hingga kini masih disusun.
KOSONGSATU.ID — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan sikap itu pada Jumat (09/10). “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang sama, Haikal menyebut pemerintah tengah merumuskan ketentuan khusus bagi produk UMK dan produk impor. Tujuannya, menurut dia, agar pelaksanaan berjalan tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Haikal belum merinci isi ketentuan tersebut maupun kapan aturan itu diterbitkan. BPJPH hanya menegaskan tidak akan menggelar penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Apa yang Berubah pada 18 Oktober?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Usaha menengah dan besar sudah lebih dulu dikenai kewajiban serupa sejak Oktober 2024.
Tenggat bagi UMK ini bukan yang pertama. Kewajiban yang semula berakhir pada Oktober 2024 ditunda dua tahun agar pelaku usaha sempat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.
Cakupannya pun melebar. Dalam acara di Jakarta pada akhir April 2026, Haikal menyebut kewajiban Oktober juga menyasar produk berbahan kulit, termasuk sepatu dan tas.
Setelah tenggat, pelanggar menghadapi sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari pasar, seperti disampaikan BPJPH kepada kantor berita Antara.
Jurang Antara Target dan Capaian
Angka resmi memperlihatkan pekerjaan rumah yang masih panjang. Pada akhir April 2026, Haikal menyebut baru sekitar 3 juta hingga 4 juta dari kurang lebih 66 juta pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal.
“Bagaimana kita mau melayani 66 juta pengusaha jika tidak ada langkah luar biasa,” kata Haikal ketika itu.
Untuk mengejar ketertinggalan, BPJPH memasang target penerbitan hingga 10.000 sertifikat per hari. Pemerintah juga membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK pada 2026, meningkat dari 1,14 juta pada 2025.
Jika dibandingkan dengan angka 66 juta pelaku usaha yang disebut BPJPH, kuota gratis tahun ini hanya setara sekitar 2%. Dengan laju 10.000 sertifikat per hari, sisa tujuh hari menjelang tenggat hanya cukup untuk menerbitkan sekitar 70.000 sertifikat.
Data dasarnya pun tidak seragam. Laporan Kementerian UMKM pada 2026 mencatat jumlah UMKM sekitar 56 juta, lebih rendah dari angka 66 juta yang kerap dikutip BPJPH.
Kekhawatiran dari Pelaku Usaha Kecil
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kewajiban ini belum bisa diterapkan secara menyeluruh bagi bisnis kecil.
“Akan banyak sekali produk yang belum bisa bersertifikasi halal pada saat bulan Oktober,” ujar Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Katadata pada September lalu.
Menurut Edy, banyak pedagang makanan skala kecil yang sudah berjualan bertahun-tahun belum mengurus sertifikat karena merasa berat menanggung biaya tambahan. Akumindo meminta pemerintah memperluas pendampingan dan skema gratis.
Pada saat yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan, termasuk kemungkinan relaksasi bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat ketika kewajiban mulai berlaku.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Dengan sisa waktu satu pekan, nasib jutaan pelaku usaha kecil kini bergantung pada isi ketentuan khusus yang belum diumumkan. Pemerintah belum menyebut tanggal penerbitannya.
Sementara itu, Haikal meminta pelaku usaha mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum Wajib Halal. Ia meminta masyarakat memeriksa informasi resmi melalui situs bpjph.halal.go.id.***




Tinggalkan Balasan