Di Ankara, negara-negara Islam tidak sedang membicarakan simbol. Mereka sedang membicarakan produksi, investasi, jalur logistik, dan siapa yang akan menguasai pasar halal dunia.
KOSONGSATU.ID — Di sebuah ruang pertemuan di Ankara, Turki, pada akhir Juni 2026, perhatian negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengarah pada persoalan yang jauh lebih konkret daripada jargon persaudaraan ekonomi.
Mereka membahas modal, produksi, perdagangan, investasi, ketahanan pangan, hingga peran sektor swasta dalam menghadapi ekonomi global yang makin tidak pasti.
Forum Kamar Dagang dan Pembangunan Islam atau Islamic Chamber of Commerce and Development itu mempertemukan kamar dagang dari sejumlah negara anggota OKI. Wakil Presiden Turki Cevdet Yılmaz hadir bersama perwakilan kamar dagang dan federasi bisnis negara-negara Islam.
Pesan yang muncul cukup lugas: negara-negara Islam tidak cukup hanya memiliki pasar besar, populasi Muslim besar, atau cadangan modal besar. Mereka perlu menyatukan kekuatan produksi, perdagangan, investasi, dan logistik agar tidak terus berada di pinggir rantai nilai global.
“Negara-negara Islam perlu memperdalam kemitraan produksi, kerja sama investasi, logistik, konektivitas, dan integrasi,” kata Cevdet Yılmaz dalam forum tersebut. Ia menilai langkah itu diperlukan agar negara-negara Islam dapat memperbesar bagian mereka dalam perdagangan dunia.
Bagi Indonesia, pesan dari Ankara itu datang pada saat yang tepat. Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, pasar domestik yang luas, serta posisi yang terus membaik dalam ekonomi syariah global.
Namun, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Indonesia punya potensi. Pertanyaannya adalah apakah potensi itu cukup cepat diubah menjadi kapasitas produksi.
Pasar besar belum tentu menjadi pemain besar
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menilai Indonesia memiliki peluang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam industri dan keuangan syariah global.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh berhenti sebagai pasar yang hanya menyerap produk halal dari luar negeri. Dengan penduduk Muslim yang besar, pasar halal nasional seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar atau konsumen, melainkan harus tampil sebagai pemain, produsen, dan penghasil kebutuhan terkait halal,” ujar Maksum.

Peringatan itu relevan karena posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025 yang disusun DinarStandard, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia juga mencatat posisi kuat dalam sektor fesyen muslim, wisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.
Peringkat tersebut menunjukkan Indonesia tidak memulai dari nol. Tetapi indeks global tidak otomatis mencerminkan besarnya penguasaan industri dari hulu ke hilir.
Banyak produk halal Indonesia masih menghadapi persoalan klasik: bahan baku yang bergantung pada impor, skala produksi yang kecil, pembiayaan terbatas, sertifikasi yang belum merata, dan akses ekspor yang belum cukup kuat.
Di titik inilah kerja sama antarnegara Islam menjadi penting. Pasar halal tidak hanya membutuhkan produk yang mendapat label halal. Pasar ini membutuhkan jaringan bahan baku, lembaga sertifikasi, pergudangan, logistik, pembiayaan, hingga jalur distribusi yang saling terhubung.
Oktober bukan sekadar tenggat sertifikat
Bagi pelaku usaha Indonesia, perubahan besar juga sedang mendekat dari dalam negeri. Mulai 18 Oktober 2026, pemerintah memperluas kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk.




Tinggalkan Balasan