Menurutnya, Indonesia tidak boleh berhenti sebagai pasar yang hanya menyerap produk halal dari luar negeri. Dengan penduduk Muslim yang besar, pasar halal nasional seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat industri dalam negeri.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar atau konsumen, melainkan harus tampil sebagai pemain, produsen, dan penghasil kebutuhan terkait halal,” ujar Maksum.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum – Dok. FSH UIN Jakarta

Peringatan itu relevan karena posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025 yang disusun DinarStandard, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia juga mencatat posisi kuat dalam sektor fesyen muslim, wisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.

Peringkat tersebut menunjukkan Indonesia tidak memulai dari nol. Tetapi indeks global tidak otomatis mencerminkan besarnya penguasaan industri dari hulu ke hilir.

Banyak produk halal Indonesia masih menghadapi persoalan klasik: bahan baku yang bergantung pada impor, skala produksi yang kecil, pembiayaan terbatas, sertifikasi yang belum merata, dan akses ekspor yang belum cukup kuat.

Di titik inilah kerja sama antarnegara Islam menjadi penting. Pasar halal tidak hanya membutuhkan produk yang mendapat label halal. Pasar ini membutuhkan jaringan bahan baku, lembaga sertifikasi, pergudangan, logistik, pembiayaan, hingga jalur distribusi yang saling terhubung.

Oktober bukan sekadar tenggat sertifikat

Bagi pelaku usaha Indonesia, perubahan besar juga sedang mendekat dari dalam negeri. Mulai 18 Oktober 2026, pemerintah memperluas kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk.

Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman. Kebijakan itu juga menyentuh hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan.