Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman. Kebijakan itu juga menyentuh hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut sertifikasi halal tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai urusan administrasi.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan,” kata Haikal dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026.
Pernyataan itu menjelaskan arah baru industri halal. Sertifikat halal memang berfungsi memberi kepastian bagi konsumen Muslim. Namun dalam perdagangan global, sertifikasi juga dapat menjadi pintu masuk ke pasar yang menuntut keterlacakan bahan baku, kebersihan proses produksi, serta kepastian standar.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, tenggat Oktober bisa menjadi dua hal sekaligus: beban bila tidak disertai pendampingan, tetapi peluang bila pemerintah dan dunia usaha mampu mengubahnya menjadi jalan masuk ke pasar yang lebih luas.
Maksum menekankan pentingnya akses modal dan pasar bagi pelaku UMKM. Tanpa pembiayaan yang mudah dan jaringan distribusi yang kuat, sertifikasi halal berisiko berhenti sebagai dokumen, bukan alat untuk meningkatkan penjualan dan kapasitas produksi.
Ankara mengirim sinyal rantai pasok
Forum di Ankara memperlihatkan bahwa negara-negara Islam mulai melihat ekonomi syariah sebagai proyek integrasi industri, bukan hanya kerja sama dagang biasa.
Ketua Federasi Kamar Dagang Arab Saudi, Abdullah Saleh Kamel, mendorong sektor swasta mengambil peran lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Fokusnya bukan hanya memperbesar nilai perdagangan, melainkan juga memperluas investasi lintas negara dan membuka ruang bagi pengusaha muda.
Hubungan dagang Arab Saudi dan Turki menjadi salah satu contoh arah tersebut. Nilai perdagangan kedua negara pada 2025 mencapai sekitar 32,1 miliar riyal Saudi, atau setara sekitar USD8,6 miliar. Kedua pihak kini menargetkan peningkatan volume perdagangan hingga USD10 miliar dalam jangka pendek.
Di Ankara, kamar dagang Turki dan Arab Saudi juga menandatangani nota kesepahaman untuk memperdalam perdagangan dan investasi. Kerja sama itu menunjukkan bahwa integrasi ekonomi Islam mulai bergerak melalui jalur yang lebih praktis: kemitraan bisnis, pembiayaan, produksi bersama, dan perdagangan lintas batas.
Indonesia perlu membaca sinyal ini secara serius. Menjadi pusat halal dunia tidak cukup dengan memperbanyak slogan atau sertifikat. Indonesia harus mampu memastikan produk lokal masuk ke rantai pasok regional dan global.
Artinya, bahan baku halal harus tersedia. Pembiayaan syariah harus mudah diakses. Industri pengolahan harus tumbuh. Pelaku UMKM harus mampu memenuhi standar ekspor. Dan sertifikasi harus menjadi bagian dari strategi produksi, bukan urusan terakhir ketika barang sudah siap dijual.
Ankara mungkin jauh dari Jakarta. Tetapi pesan dari forum itu dekat dengan dapur usaha kecil, pabrik makanan, produsen kosmetik, pengrajin fesyen muslim, hingga petani yang memasok bahan baku.
Dalam ekonomi halal, kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki konsumen Muslim paling banyak. Kemenangan akan ditentukan oleh siapa yang mampu memproduksi, menjamin mutu, dan mengirimkan produk ke pasar dunia.***




Tinggalkan Balasan