Di Ankara, negara-negara Islam tidak sedang membicarakan simbol. Mereka sedang membicarakan produksi, investasi, jalur logistik, dan siapa yang akan menguasai pasar halal dunia.
KOSONGSATU.ID — Di sebuah ruang pertemuan di Ankara, Turki, pada akhir Juni 2026, perhatian negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengarah pada persoalan yang jauh lebih konkret daripada jargon persaudaraan ekonomi.
Mereka membahas modal, produksi, perdagangan, investasi, ketahanan pangan, hingga peran sektor swasta dalam menghadapi ekonomi global yang makin tidak pasti.
Forum Kamar Dagang dan Pembangunan Islam atau Islamic Chamber of Commerce and Development itu mempertemukan kamar dagang dari sejumlah negara anggota OKI. Wakil Presiden Turki Cevdet Yılmaz hadir bersama perwakilan kamar dagang dan federasi bisnis negara-negara Islam.
Pesan yang muncul cukup lugas: negara-negara Islam tidak cukup hanya memiliki pasar besar, populasi Muslim besar, atau cadangan modal besar. Mereka perlu menyatukan kekuatan produksi, perdagangan, investasi, dan logistik agar tidak terus berada di pinggir rantai nilai global.
“Negara-negara Islam perlu memperdalam kemitraan produksi, kerja sama investasi, logistik, konektivitas, dan integrasi,” kata Cevdet Yılmaz dalam forum tersebut. Ia menilai langkah itu diperlukan agar negara-negara Islam dapat memperbesar bagian mereka dalam perdagangan dunia.
Bagi Indonesia, pesan dari Ankara itu datang pada saat yang tepat. Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, pasar domestik yang luas, serta posisi yang terus membaik dalam ekonomi syariah global.
Namun, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Indonesia punya potensi. Pertanyaannya adalah apakah potensi itu cukup cepat diubah menjadi kapasitas produksi.
Pasar besar belum tentu menjadi pemain besar
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, menilai Indonesia memiliki peluang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam industri dan keuangan syariah global.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh berhenti sebagai pasar yang hanya menyerap produk halal dari luar negeri. Dengan penduduk Muslim yang besar, pasar halal nasional seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat industri dalam negeri.
“Indonesia jangan hanya menjadi pasar atau konsumen, melainkan harus tampil sebagai pemain, produsen, dan penghasil kebutuhan terkait halal,” ujar Maksum.

Peringatan itu relevan karena posisi Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2024/2025 yang disusun DinarStandard, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia juga mencatat posisi kuat dalam sektor fesyen muslim, wisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.
Peringkat tersebut menunjukkan Indonesia tidak memulai dari nol. Tetapi indeks global tidak otomatis mencerminkan besarnya penguasaan industri dari hulu ke hilir.
Banyak produk halal Indonesia masih menghadapi persoalan klasik: bahan baku yang bergantung pada impor, skala produksi yang kecil, pembiayaan terbatas, sertifikasi yang belum merata, dan akses ekspor yang belum cukup kuat.
Di titik inilah kerja sama antarnegara Islam menjadi penting. Pasar halal tidak hanya membutuhkan produk yang mendapat label halal. Pasar ini membutuhkan jaringan bahan baku, lembaga sertifikasi, pergudangan, logistik, pembiayaan, hingga jalur distribusi yang saling terhubung.
Oktober bukan sekadar tenggat sertifikat
Bagi pelaku usaha Indonesia, perubahan besar juga sedang mendekat dari dalam negeri. Mulai 18 Oktober 2026, pemerintah memperluas kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk.
Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman. Kebijakan itu juga menyentuh hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut sertifikasi halal tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai urusan administrasi.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan,” kata Haikal dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026.
Pernyataan itu menjelaskan arah baru industri halal. Sertifikat halal memang berfungsi memberi kepastian bagi konsumen Muslim. Namun dalam perdagangan global, sertifikasi juga dapat menjadi pintu masuk ke pasar yang menuntut keterlacakan bahan baku, kebersihan proses produksi, serta kepastian standar.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, tenggat Oktober bisa menjadi dua hal sekaligus: beban bila tidak disertai pendampingan, tetapi peluang bila pemerintah dan dunia usaha mampu mengubahnya menjadi jalan masuk ke pasar yang lebih luas.
Maksum menekankan pentingnya akses modal dan pasar bagi pelaku UMKM. Tanpa pembiayaan yang mudah dan jaringan distribusi yang kuat, sertifikasi halal berisiko berhenti sebagai dokumen, bukan alat untuk meningkatkan penjualan dan kapasitas produksi.
Ankara mengirim sinyal rantai pasok
Forum di Ankara memperlihatkan bahwa negara-negara Islam mulai melihat ekonomi syariah sebagai proyek integrasi industri, bukan hanya kerja sama dagang biasa.
Ketua Federasi Kamar Dagang Arab Saudi, Abdullah Saleh Kamel, mendorong sektor swasta mengambil peran lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Fokusnya bukan hanya memperbesar nilai perdagangan, melainkan juga memperluas investasi lintas negara dan membuka ruang bagi pengusaha muda.
Hubungan dagang Arab Saudi dan Turki menjadi salah satu contoh arah tersebut. Nilai perdagangan kedua negara pada 2025 mencapai sekitar 32,1 miliar riyal Saudi, atau setara sekitar USD8,6 miliar. Kedua pihak kini menargetkan peningkatan volume perdagangan hingga USD10 miliar dalam jangka pendek.
Di Ankara, kamar dagang Turki dan Arab Saudi juga menandatangani nota kesepahaman untuk memperdalam perdagangan dan investasi. Kerja sama itu menunjukkan bahwa integrasi ekonomi Islam mulai bergerak melalui jalur yang lebih praktis: kemitraan bisnis, pembiayaan, produksi bersama, dan perdagangan lintas batas.
Indonesia perlu membaca sinyal ini secara serius. Menjadi pusat halal dunia tidak cukup dengan memperbanyak slogan atau sertifikat. Indonesia harus mampu memastikan produk lokal masuk ke rantai pasok regional dan global.
Artinya, bahan baku halal harus tersedia. Pembiayaan syariah harus mudah diakses. Industri pengolahan harus tumbuh. Pelaku UMKM harus mampu memenuhi standar ekspor. Dan sertifikasi harus menjadi bagian dari strategi produksi, bukan urusan terakhir ketika barang sudah siap dijual.
Ankara mungkin jauh dari Jakarta. Tetapi pesan dari forum itu dekat dengan dapur usaha kecil, pabrik makanan, produsen kosmetik, pengrajin fesyen muslim, hingga petani yang memasok bahan baku.
Dalam ekonomi halal, kemenangan tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki konsumen Muslim paling banyak. Kemenangan akan ditentukan oleh siapa yang mampu memproduksi, menjamin mutu, dan mengirimkan produk ke pasar dunia.***






Tinggalkan Balasan