Pemerintah mewajibkan campuran biodiesel 50 persen dalam solar mulai 1 Juli 2026. Namun, stok B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September, sehingga dua jenis campuran akan sama-sama beredar selama masa transisi.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai Rabu, 1 Juli 2026. Namun, peralihan dari campuran 40 persen biodiesel ke 50 persen belum langsung menghapus B40 dari rantai distribusi solar nasional.
Badan usaha bahan bakar minyak masih diperbolehkan menyalurkan persediaan biosolar B40 hingga 30 September 2026. Ketentuan itu memberi waktu bagi penyalur menghabiskan stok lama, sekaligus menyiapkan distribusi B50 secara penuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50 persen dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.
“Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026,” bunyi diktum kesembilan beleid itu.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis fatty acid methyl ester atau FAME dengan 50 persen solar fosil. FAME di Indonesia terutama diproduksi dari minyak sawit mentah atau CPO.
Pemerintah menempatkan program ini sebagai instrumen untuk menekan impor solar dan memperbesar penggunaan energi domestik. Kementerian ESDM memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa dari pengurangan impor bahan bakar hingga Rp157,28 triliun pada 2026.
Dua Campuran dalam Satu Masa Transisi
Masa transisi membuat B40 dan B50 masih dapat berada di dalam sistem distribusi pada tiga bulan ke depan. B40 boleh beredar selama memenuhi standar dan mutu yang berlaku sebelum keputusan B50 diterbitkan.
Kondisi itu menjadikan pengawasan mutu sebagai salah satu pekerjaan utama pemerintah dan badan usaha. Perbedaan kadar FAME menuntut pengelolaan stok, penyimpanan, pencampuran di terminal, hingga pengiriman ke depot dan stasiun pengisian bahan bakar umum dilakukan secara tertib.




Tinggalkan Balasan