Proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan bangsa secara politis, namun eksistensi negara secara hukum resmi berdiri sehari setelahnya melalui pengesahan konstitusi.

KOSONGSATU.ID – Abdoel Gaffar (A.G.) Pringgodigdo, Menteri Kehakiman RI (21 Januari-6 September 1950) sekaligus pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis baru resmi berdiri pada 18 Agustus 1945. Keputusan ini didasarkan pada pemenuhan unsur konstitutif negara dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pengesahan konstitusi pada hari itu mengubah status komunitas merdeka menjadi negara hukum.

​Pemenuhan syarat absolut sebuah negara terwujud melalui pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. “Indonesia pada 17 Agustus baru sebatas komunitas bangsa yang menyatakan kehendak untuk merdeka, namun belum terlembagakan sebagai negara hukum yang berfungsi,” kata Pringgodigdo.

​Sebelumnya, bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan yang bermakna kelahiran bangsa secara sosiologis dan politis. Deklarasi tersebut merupakan pengumuman kehendak kolektif rakyat melepaskan diri dari penjajahan. Namun, entitas politik yang bebas itu belum memiliki perangkat normatif pemerintahan.

​Akta Kelahiran Negara

​Ihwal kelembagaan negara ini terjawab melalui sidang keesokan harinya di Jakarta. Sidang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara sekaligus akta kelahiran Indonesia. Penetapan ini memberikan legitimasi hukum atas eksistensi Indonesia sebagai entitas pemerintahan yang sah.