Selain itu, landasan pemerintahan diperkuat dengan pemilihan pimpinan negara pertama. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pengelola negara. Sidang juga sepakat membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai struktur awal pemerintahan.
Sejarah mencatat, konstitusi yang disahkan tersebut berakar dari rumusan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu memuat dasar negara yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Status hukum aturan dasar ini kelak dicatat secara normatif dalam Lembaran Negara.
Transformasi Bangsa
Pemisahan dua tanggal bersejarah ini merujuk pada teori terbentuknya negara secara sekunder. Proklamasi 17 Agustus melahirkan subjek bangsa yang merdeka dan merdeka. Pengesahan konstitusi pada 18 Agustus membentuk wadah organisasinya secara institusional dan konstitutif.
Pringgodigdo membedakan secara tegas proses transisi dari legitimasi revolusioner menuju legitimasi konstitusional bagi Indonesia. “Undang-Undang Dasar 1945 adalah modus vivendi atau kesepakatan luhur yang melembagakan kehendak merdeka menjadi sebuah sistem negara yang berfungsi,” kata Pringgodigdo.***
Daftar Pustaka:
- Pringgodigdo, A.K. (1955). Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-Undang Dasar Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Pembangunan.
- Data Primer: Hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.
- Data Primer: Dokumen Lembaran Negara (Staatsblad) masa awal kemerdekaan dan Lembaran Negara (L.N.) No. 75 Tahun 1959.
- Catatan Sejarah: Susunan Keanggotaan Panitia Sembilan dan Rumusan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.



Tinggalkan Balasan