Proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan bangsa secara politis, namun eksistensi negara secara hukum resmi berdiri sehari setelahnya melalui pengesahan konstitusi.
KOSONGSATU.ID – Abdoel Gaffar (A.G.) Pringgodigdo, Menteri Kehakiman RI (21 Januari-6 September 1950) sekaligus pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia secara yuridis baru resmi berdiri pada 18 Agustus 1945. Keputusan ini didasarkan pada pemenuhan unsur konstitutif negara dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pengesahan konstitusi pada hari itu mengubah status komunitas merdeka menjadi negara hukum.
Pemenuhan syarat absolut sebuah negara terwujud melalui pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. “Indonesia pada 17 Agustus baru sebatas komunitas bangsa yang menyatakan kehendak untuk merdeka, namun belum terlembagakan sebagai negara hukum yang berfungsi,” kata Pringgodigdo.
Sebelumnya, bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan yang bermakna kelahiran bangsa secara sosiologis dan politis. Deklarasi tersebut merupakan pengumuman kehendak kolektif rakyat melepaskan diri dari penjajahan. Namun, entitas politik yang bebas itu belum memiliki perangkat normatif pemerintahan.
Akta Kelahiran Negara
Ihwal kelembagaan negara ini terjawab melalui sidang keesokan harinya di Jakarta. Sidang menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara sekaligus akta kelahiran Indonesia. Penetapan ini memberikan legitimasi hukum atas eksistensi Indonesia sebagai entitas pemerintahan yang sah.
Selain itu, landasan pemerintahan diperkuat dengan pemilihan pimpinan negara pertama. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pengelola negara. Sidang juga sepakat membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai struktur awal pemerintahan.
Sejarah mencatat, konstitusi yang disahkan tersebut berakar dari rumusan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu memuat dasar negara yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Status hukum aturan dasar ini kelak dicatat secara normatif dalam Lembaran Negara.
Transformasi Bangsa
Pemisahan dua tanggal bersejarah ini merujuk pada teori terbentuknya negara secara sekunder. Proklamasi 17 Agustus melahirkan subjek bangsa yang merdeka dan merdeka. Pengesahan konstitusi pada 18 Agustus membentuk wadah organisasinya secara institusional dan konstitutif.
Pringgodigdo membedakan secara tegas proses transisi dari legitimasi revolusioner menuju legitimasi konstitusional bagi Indonesia. “Undang-Undang Dasar 1945 adalah modus vivendi atau kesepakatan luhur yang melembagakan kehendak merdeka menjadi sebuah sistem negara yang berfungsi,” kata Pringgodigdo.***
Daftar Pustaka:
- Pringgodigdo, A.K. (1955). Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-Undang Dasar Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Pembangunan.
- Data Primer: Hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18 Agustus 1945.
- Data Primer: Dokumen Lembaran Negara (Staatsblad) masa awal kemerdekaan dan Lembaran Negara (L.N.) No. 75 Tahun 1959.
- Catatan Sejarah: Susunan Keanggotaan Panitia Sembilan dan Rumusan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.




Tinggalkan Balasan