KH Ma’ruf Amin dan INDEF mengingatkan pemerintah bahwa pelonggaran sertifikasi halal pada kesepakatan ART Indonesia-AS dapat mengancam industri halal dan petani lokal.


KOSONGSATU. ID – ​Wakil Presiden RI ke-13, KH Ma’ruf Amin, bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti dampak pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan dagang yang melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk impor AS ini memicu kekhawatiran baru usai acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Keduanya sepakat bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah antisipasi agar industri halal domestik tidak tergerus oleh gelombang produk impor.​

Buka Pasar Baru, Jangan Bergantung pada Satu Negara​

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, KH Ma’ruf Amin mengimbau para pelaku usaha untuk menjaga daya saing produk halal Indonesia. Ia menekankan pentingnya strategi diversifikasi pasar agar Indonesia tidak hanya bergantung pada satu negara tujuan ekspor.​

Menurutnya, pengusaha nasional harus mulai mengutamakan ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar.​
“Ya saya kira, tentu saja karena ini kebijakan pemerintah ya, maka kita harus mengantisipasi untuk produk-produk halal kita itu. Dan kita jangan hanya terfokus pada satu negara,” ujar Kiai Ma’ruf.​

Lebih lanjut, ia mendorong para pelaku industri untuk keluar dari kebiasaan lama dan berani mengeksplorasi target pasar yang tidak tradisional.​

“Pasar kita harus membangun pasar-pasar baru di dunia ini. Sehingga andaikata nanti kebijakan ini ada dampaknya, itu pun juga bisa diimbangi karena ada pasar baru yang kita buka,” tambahnya.​

Syarat Ketat Label Halal dan Proteksi Produk Lokal​

Menyinggung soal pelabelan halal produk dari Amerika Serikat, Ma’ruf menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki standar pengakuan internasional. Ia menyebutkan keberadaan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang sertifikasinya diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.​