Enam tahun lalu, Febrie Adriansyah berada di pucuk penyidikan ketika Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, menangkap, lalu langsung menahannya. Kini, setelah Febrie sendiri menjadi tersangka, tindakan hukum yang muncul lebih dulu justru pencekalan selama 20 hari.

KOSONGSATU.ID — Sejarah kadang tidak benar-benar berulang. Ia hanya menukar posisi orang-orang di dalamnya.

Pada Agustus 2020, Febrie Adriansyah masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Di bawah struktur penyidikan yang dipimpinnya, Kejaksaan mengusut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.

Proses terhadap Pinangki bergerak cepat.

Pada Selasa, 11 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Setelah status itu diumumkan, penyidik melakukan penangkapan dan langsung menahannya untuk 20 hari pertama. Pinangki tidak lebih dulu dibiarkan pulang sambil menunggu ekspose lanjutan. Perubahan status hukumnya segera diikuti perubahan status kebebasannya.

Enam tahun kemudian, posisi dalam cerita itu berbalik.

Febrie kini bukan lagi orang yang berdiri di balik meja penyidikan. Ia menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup melalui gelar perkara.

Namun, tidak seperti Pinangki, penetapan Febrie sebagai tersangka belum langsung diikuti penahanan.

Langkah konkret yang baru muncul adalah pencegahan bepergian ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Febrie dan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, meninggalkan Indonesia. Pencegahan itu diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari.

Angka 20 hari itu memunculkan ironi tersendiri.

Pinangki pada 2020 langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Febrie pada 2026 baru dicekal selama 20 hari.

Sama-sama periode 20 hari, tetapi konsekuensinya berbeda. Yang satu dijalani di balik jeruji, sedangkan yang lain berupa larangan melewati pintu imigrasi.