Dari Pemeriksa Menjadi Orang yang Diperiksa
Peran Febrie dalam perkara Pinangki bukan sekadar nama yang kebetulan berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, ia tampil menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik. Pada September 2020, Febrie menerangkan dugaan penggunaan uang yang diterima Pinangki, termasuk aliran dana melalui rekening kerabat dan pembelian untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka koordinasi penyidikan perkara tersebut.
Artinya, Febrie memahami dari dekat bagaimana status tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penelusuran aliran uang bekerja dalam perkara yang menjerat aparat penegak hukum.
Kini seluruh instrumen itu mengarah kepadanya.
Bedanya, proses yang dahulu tampak cepat saat diterapkan kepada Pinangki kini berjalan bertahap ketika Febrie berada di kursi tersangka.
Don Ritto, tersangka lain dalam rangkaian penyidikan yang sama, sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Febrie belum. Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu pelimpahan dan pembahasan lebih lanjut atas berkas serta barang bukti yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Perbedaan itu tidak otomatis membuktikan adanya keistimewaan.
Penahanan memang bukan hukuman otomatis bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan mengenai risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Namun, justru karena penahanan bergantung pada penilaian penyidik, publik berhak mengetahui alasan mengapa dua tersangka dalam rangkaian perkara yang berdekatan menerima perlakuan berbeda.
Mengapa Don Ritto sudah ditahan, sementara Febrie belum?
Mengapa kekhawatiran bahwa Febrie dapat pergi ke luar negeri dianggap cukup untuk menerbitkan pencekalan, tetapi belum berujung pada penahanan?
Dan mengapa pemeriksaan terhadap seorang mantan pimpinan penyidikan harus menunggu proses ekspose dan penyerahan berkas yang lebih panjang?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan kalimat bahwa penyidik mempunyai pertimbangan sendiri. Sebab perkara ini menyangkut lebih dari nasib seorang tersangka. Ia menguji apakah prosedur hukum tetap bekerja dengan kecepatan dan ketegasan yang sama ketika orang yang diperiksa pernah menjadi salah satu pejabat paling berkuasa di dalam sistem tersebut.





Tinggalkan Balasan