Pinangki Dulu Tidak Mendapat Jeda

Perkara Pinangki dapat menjadi cermin karena sama-sama melibatkan pejabat kejaksaan yang memahami seluk-beluk hukum.

Pinangki bukan orang awam yang tidak mengetahui prosedur penyidikan. Ia seorang jaksa. Ia mengenal mekanisme pemeriksaan, alat bukti, penahanan, serta peluang menggugat tindakan penyidik.

Akan tetapi, pengetahuan dan jabatannya tidak membuat proses penahanannya ditunda.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ia ditangkap dan dibawa ke tahanan. Penyidik pada waktu itu menilai tindakan tersebut diperlukan demi kepentingan penyidikan.

Perkara kemudian berkembang. Pinangki tidak hanya dijerat terkait penerimaan uang dari Djoko Tjandra, tetapi juga didakwa melakukan pencucian uang dan permufakatan jahat dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Kecepatan penindakan terhadap Pinangki pada 2020 sempat dipandang sebagai upaya Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa institusi tersebut mampu menindak orang dari lingkungan sendiri.

Kini ukuran yang sama kembali diuji.

Masalahnya bukan apakah Febrie harus diperlakukan persis seperti Pinangki. Setiap perkara mempunyai alat bukti, konstruksi hukum, dan kebutuhan penyidikan yang berbeda.

Masalah utamanya adalah transparansi.

Jika Febrie belum ditahan karena masih dibutuhkan pemeriksaan tambahan, penyidik perlu menjelaskannya. Jika penyidik menilai tidak ada risiko menghilangkan barang bukti, publik juga perlu mengetahui dasar penilaiannya—terutama setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi dan barang bukti bernilai besar telah disita.

Pencekalan memang menutup jalan keluar melalui bandara dan pelabuhan. Namun, pencekalan tidak membatasi pergerakan di dalam negeri, tidak menjamin tersangka hadir dalam pemeriksaan, serta tidak dengan sendirinya mencegah komunikasi dengan saksi atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, pencekalan seharusnya dibaca sebagai tindakan awal, bukan akhir dari proses hukum.

Dua Puluh Hari yang Menentukan

Masa pencekalan Febrie hanya berlaku 20 hari.

Periode itu akan menjadi ujian pertama bagi penyidikan. Dalam waktu tersebut, publik dapat menilai apakah larangan bepergian benar-benar menjadi jembatan menuju pemeriksaan yang transparan atau sekadar ruang tunggu bagi proses yang belum jelas arahnya.

Enam tahun lalu, Febrie berada dalam struktur penyidikan yang tidak membutuhkan waktu lama untuk membawa Pinangki dari status tersangka menuju ruang tahanan.

Kini, ketika Febrie berada di sisi seberang meja pemeriksaan, prosesnya bergerak lebih perlahan.

Tidak ada ketentuan bahwa sejarah harus menghasilkan perlakuan yang identik. Namun, hukum harus mampu menjelaskan mengapa kecepatannya berubah ketika orang yang menghadapinya juga berubah.

Pinangki dulu langsung menjalani 20 hari penahanan.

Febrie kini baru menjalani 20 hari pencekalan.

Pada akhir periode itulah publik akan melihat: apakah perbedaan tersebut lahir dari kebutuhan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau karena hukum memang berjalan lebih hati-hati ketika harus memeriksa orang yang dahulu mengendalikannya.***