Enam tahun lalu, Febrie Adriansyah berada di pucuk penyidikan ketika Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, menangkap, lalu langsung menahannya. Kini, setelah Febrie sendiri menjadi tersangka, tindakan hukum yang muncul lebih dulu justru pencekalan selama 20 hari.
KOSONGSATU.ID — Sejarah kadang tidak benar-benar berulang. Ia hanya menukar posisi orang-orang di dalamnya.
Pada Agustus 2020, Febrie Adriansyah masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Di bawah struktur penyidikan yang dipimpinnya, Kejaksaan mengusut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.
Proses terhadap Pinangki bergerak cepat.
Pada Selasa, 11 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Setelah status itu diumumkan, penyidik melakukan penangkapan dan langsung menahannya untuk 20 hari pertama. Pinangki tidak lebih dulu dibiarkan pulang sambil menunggu ekspose lanjutan. Perubahan status hukumnya segera diikuti perubahan status kebebasannya.
Enam tahun kemudian, posisi dalam cerita itu berbalik.
Febrie kini bukan lagi orang yang berdiri di balik meja penyidikan. Ia menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup melalui gelar perkara.
Namun, tidak seperti Pinangki, penetapan Febrie sebagai tersangka belum langsung diikuti penahanan.
Langkah konkret yang baru muncul adalah pencegahan bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Febrie dan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, meninggalkan Indonesia. Pencegahan itu diajukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari.
Angka 20 hari itu memunculkan ironi tersendiri.
Pinangki pada 2020 langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Febrie pada 2026 baru dicekal selama 20 hari.
Sama-sama periode 20 hari, tetapi konsekuensinya berbeda. Yang satu dijalani di balik jeruji, sedangkan yang lain berupa larangan melewati pintu imigrasi.
Dari Pemeriksa Menjadi Orang yang Diperiksa
Peran Febrie dalam perkara Pinangki bukan sekadar nama yang kebetulan berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, ia tampil menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik. Pada September 2020, Febrie menerangkan dugaan penggunaan uang yang diterima Pinangki, termasuk aliran dana melalui rekening kerabat dan pembelian untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka koordinasi penyidikan perkara tersebut.
Artinya, Febrie memahami dari dekat bagaimana status tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penelusuran aliran uang bekerja dalam perkara yang menjerat aparat penegak hukum.
Kini seluruh instrumen itu mengarah kepadanya.
Bedanya, proses yang dahulu tampak cepat saat diterapkan kepada Pinangki kini berjalan bertahap ketika Febrie berada di kursi tersangka.
Don Ritto, tersangka lain dalam rangkaian penyidikan yang sama, sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Febrie belum. Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu pelimpahan dan pembahasan lebih lanjut atas berkas serta barang bukti yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Perbedaan itu tidak otomatis membuktikan adanya keistimewaan.
Penahanan memang bukan hukuman otomatis bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan mengenai risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Namun, justru karena penahanan bergantung pada penilaian penyidik, publik berhak mengetahui alasan mengapa dua tersangka dalam rangkaian perkara yang berdekatan menerima perlakuan berbeda.
Mengapa Don Ritto sudah ditahan, sementara Febrie belum?
Mengapa kekhawatiran bahwa Febrie dapat pergi ke luar negeri dianggap cukup untuk menerbitkan pencekalan, tetapi belum berujung pada penahanan?
Dan mengapa pemeriksaan terhadap seorang mantan pimpinan penyidikan harus menunggu proses ekspose dan penyerahan berkas yang lebih panjang?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan kalimat bahwa penyidik mempunyai pertimbangan sendiri. Sebab perkara ini menyangkut lebih dari nasib seorang tersangka. Ia menguji apakah prosedur hukum tetap bekerja dengan kecepatan dan ketegasan yang sama ketika orang yang diperiksa pernah menjadi salah satu pejabat paling berkuasa di dalam sistem tersebut.
Pinangki Dulu Tidak Mendapat Jeda
Perkara Pinangki dapat menjadi cermin karena sama-sama melibatkan pejabat kejaksaan yang memahami seluk-beluk hukum.
Pinangki bukan orang awam yang tidak mengetahui prosedur penyidikan. Ia seorang jaksa. Ia mengenal mekanisme pemeriksaan, alat bukti, penahanan, serta peluang menggugat tindakan penyidik.
Akan tetapi, pengetahuan dan jabatannya tidak membuat proses penahanannya ditunda.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ia ditangkap dan dibawa ke tahanan. Penyidik pada waktu itu menilai tindakan tersebut diperlukan demi kepentingan penyidikan.
Perkara kemudian berkembang. Pinangki tidak hanya dijerat terkait penerimaan uang dari Djoko Tjandra, tetapi juga didakwa melakukan pencucian uang dan permufakatan jahat dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Kecepatan penindakan terhadap Pinangki pada 2020 sempat dipandang sebagai upaya Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa institusi tersebut mampu menindak orang dari lingkungan sendiri.
Kini ukuran yang sama kembali diuji.
Masalahnya bukan apakah Febrie harus diperlakukan persis seperti Pinangki. Setiap perkara mempunyai alat bukti, konstruksi hukum, dan kebutuhan penyidikan yang berbeda.
Masalah utamanya adalah transparansi.
Jika Febrie belum ditahan karena masih dibutuhkan pemeriksaan tambahan, penyidik perlu menjelaskannya. Jika penyidik menilai tidak ada risiko menghilangkan barang bukti, publik juga perlu mengetahui dasar penilaiannya—terutama setelah penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi dan barang bukti bernilai besar telah disita.
Pencekalan memang menutup jalan keluar melalui bandara dan pelabuhan. Namun, pencekalan tidak membatasi pergerakan di dalam negeri, tidak menjamin tersangka hadir dalam pemeriksaan, serta tidak dengan sendirinya mencegah komunikasi dengan saksi atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, pencekalan seharusnya dibaca sebagai tindakan awal, bukan akhir dari proses hukum.
Dua Puluh Hari yang Menentukan
Masa pencekalan Febrie hanya berlaku 20 hari.
Periode itu akan menjadi ujian pertama bagi penyidikan. Dalam waktu tersebut, publik dapat menilai apakah larangan bepergian benar-benar menjadi jembatan menuju pemeriksaan yang transparan atau sekadar ruang tunggu bagi proses yang belum jelas arahnya.
Enam tahun lalu, Febrie berada dalam struktur penyidikan yang tidak membutuhkan waktu lama untuk membawa Pinangki dari status tersangka menuju ruang tahanan.
Kini, ketika Febrie berada di sisi seberang meja pemeriksaan, prosesnya bergerak lebih perlahan.
Tidak ada ketentuan bahwa sejarah harus menghasilkan perlakuan yang identik. Namun, hukum harus mampu menjelaskan mengapa kecepatannya berubah ketika orang yang menghadapinya juga berubah.
Pinangki dulu langsung menjalani 20 hari penahanan.
Febrie kini baru menjalani 20 hari pencekalan.
Pada akhir periode itulah publik akan melihat: apakah perbedaan tersebut lahir dari kebutuhan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau karena hukum memang berjalan lebih hati-hati ketika harus memeriksa orang yang dahulu mengendalikannya.***






Tinggalkan Balasan