Penandatanganan aliansi ekonomi baru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya soal tarif dan investasi, melainkan juga menyentuh wilayah sensitif: standar halal yang selama ini menjadi penopang ekosistem konsumsi mayoritas Muslim Indonesia.
KOSONGSATU.ID—Kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat, dalam pertemuan bilateral yang disebut membuka babak baru hubungan dagang kedua negara.
Namun, di balik narasi “zaman keemasan”, dokumen yang dirilis United States Trade Representative (USTR) memuat klausul yang memantik diskusi panjang di dalam negeri: perubahan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Dua pasal menjadi pusat perhatian—Pasal 2.9 dan Pasal 2.22—yang pada intinya mewajibkan Indonesia memberikan pembebasan tertentu terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk berbagai produk Amerika Serikat.
Produk Manufaktur Tanpa Label Halal
Dalam Pasal 2.9, Indonesia harus membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi serta label halal. Pembebasan itu juga mencakup kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur, dengan pengecualian untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Lebih jauh, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan sertifikasi bagi produk non-halal. Artinya, produk yang memang tidak mengklaim status halal tidak bisa lagi dibebani kewajiban administratif tambahan. Indonesia juga diwajibkan mengakui lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia, tanpa syarat tambahan, serta mempercepat dan menyederhanakan proses pengakuannya.
Meski demikian, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan bahan pada produk. Transparansi komposisi tetap menjadi syarat. Namun, secara administratif, pintu masuk produk manufaktur AS menjadi lebih lapang.
Pangan, Pertanian, dan Standar SMIIC
Pasal 2.22 memperluas pengaturan ke sektor pangan dan pertanian. Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat sepanjang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).




0 Komentar