BPJPH wajibkan produk Amerika Serikat kantongi label halal ganda demi perlindungan konsumen.


KOSONGSATU.ID–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia wajib mencantumkan dua label halal. Ketentuan ini mewajibkan label dari otoritas halal AS bersanding dengan pengakuan resmi dari otoritas Indonesia.

Aturan ketat tersebut tetap berlaku meski Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia–AS baru saja disepakati di Washington DC pada pekan lalu. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa skema label ganda ini merupakan poin utama dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam MRA,” tegas Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Skema MRA dan Kemudahan Registrasi

MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal melalui proses asesmen yang sangat ketat. Haikal menyebut kerja sama ini sudah lama terjalin antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Melalui sistem ini, produk yang telah mengantongi sertifikat dari otoritas asal yang terakreditasi tidak perlu lagi mengulang pemeriksaan dari nol saat tiba di Indonesia. Produk tersebut hanya perlu melewati proses registrasi administratif di sistem BPJPH.

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tambahnya. Haikal meminta masyarakat tidak ragu mengonsumsi produk AS yang beredar, asalkan memenuhi ketentuan label ganda tersebut. Menurutnya, keberadaan logo halal Indonesia yang bersanding dengan logo asal menjadi jaminan keamanan bagi konsumen domestik.

Respons MUI Terhadap Kesadaran Pasar

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi, menyatakan mekanisme pengakuan sertifikat luar negeri ini sebenarnya sudah berjalan sejak otoritas halal masih berada di bawah MUI. Senada dengan hal itu, Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai para pelaku usaha di AS sangat rasional dalam melihat peluang bisnis.

Menurut Zaitun, pengusaha Amerika sangat memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki kepedulian tinggi terhadap aspek halal. “Saya yakin secara bisnis, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia sudah peduli tentang produk berlabel halal. Mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label,” jelas Zaitun pada Selasa (24/2/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan prinsip tabayun dalam menyikapi polemik produk impor. Zaitun juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses rekognisi lembaga luar negeri yang kredibel agar arus perdagangan tidak terhambat kendala administratif. Keselarasan regulasi ini diharapkan mampu menjaga kemaslahatan umat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.***