Partai Kebangkitan Bangsa menyiapkan hadiah total Rp1 miliar lewat PKB Award 2026. Ketua panitia Muhammad Khozin mengumumkannya di kantor dewan pimpinan pusat partai, Jakarta, Sabtu (10/10), sebagai rangkaian Hari Santri Nasional.

“Jadi total hadiah yang kita siapkan itu berjumlah Rp1 miliar, yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori,” kata Khozin, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB. Hadiah dibagi lewat dua sistem: kompetisi dan penjurian langsung. Peserta terbuka bagi warga negara Indonesia yang berkategori santri, pesantren, atau media sosial yang diinisiasi mereka.

Enam Kategori, Dua Tahap

Tiga penghargaan yang diumumkan: Media Sosial Santri, Pesantren Digital, dan Pesantren Hijau. Tiga kompetisi: Literasi Santri, Akun Instagram Santri Kreatif, dan Sholawat Idol. “Pesantren bukan sekadar penjaga tradisi, tetapi juga penggerak peradaban,” kata Khozin. Ia menambahkan, “Merawat tradisi bukan berarti menolak inovasi.”

Sebagian hadiah diserahkan pada puncak Hari Santri, Kamis (22/10), di Pondok Pesantren Az-Zahra, Kampar, Riau. Sisanya pada 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Acara puncak akan dihadiri Ustadz Abdul Somad. Khozin mengatakan kegiatan itu tidak mengundang Presiden Prabowo Subianto dan digelar sederhana, berupa silaturahmi, doa, dan selawat.

Di Luar Seremoni

Hari Santri 2026 jatuh pada 22 Oktober. Kementerian Agama menetapkan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, dengan upacara serentak pukul 07.00 waktu setempat. Naskah asal menyebut dorongan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar agar pesantren menjadi pusat ekonomi produktif, serta inisiatif kepala daerah partai untuk peraturan daerah tentang pesantren. Dua klaim itu tidak dirinci di konferensi pers yang diliput Antara, Detik, dan kumparan, sehingga tidak ditulis sebagai bagian pengumuman hadiah.

“Kecintaan kepada pesantren harus dibuktikan dengan kebijakan, anggaran, dan keberpihakan nyata,” kata Khozin. Hingga Minggu (11/10) pagi, rincian nilai hadiah per kategori dan tata cara pendaftaran belum muncul di laporan yang dipakai naskah ini.***