Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik pada 2020, sedangkan fatwa MUI Jawa Timur pada 2026 secara khusus mengatur penyalahgunaan vape untuk narkotika dan penggunaannya di ruang publik. MUI Pusat kini mengkaji permintaan Kapolri untuk melarang vape secara nasional.

KOSONGSATU.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan saat ia berkunjung ke kantor MUI di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan permintaan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Hingga Jumat, 16 Oktober, MUI Pusat belum mengumumkan keputusan atau fatwa baru.

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun.

Fatwa Muhammadiyah terbit pada 2020

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektrik pada 2020. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan rokok elektrik haram dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Fatwa itu berbeda dari keputusan MUI Jawa Timur yang terbit enam tahun kemudian. Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang, serta penggunaannya di ruang publik. Fatwa tersebut tidak menyatakan semua penggunaan vape haram.

Temuan BNN dan permintaan Kapolri

Kapolri meminta fatwa nasional di tengah kekhawatiran terhadap cairan vape yang mengandung narkotika. Data terbaru yang disampaikan BNN pada awal Oktober menyebut 1.716 dari 1.745 sampel cairan rokok elektrik yang diuji hingga 12 Agustus terdeteksi mengandung narkotika atau zat psikoaktif baru. Sebanyak 1.552 sampel terdeteksi mengandung etomidate.

Angka tersebut merujuk pada sampel yang diperiksa laboratorium BNN, bukan seluruh produk vape yang beredar. BNN juga sebelumnya melaporkan hasil pemeriksaan terhadap 341 sampel, dengan temuan kanabinoid sintetis, metamfetamina, dan etomidate.

Suyudi menyebut cairan yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari cairan vape biasa berdasarkan bentuk dan aromanya. Ia meminta MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur dan mengeluarkan fatwa atau rekomendasi. Menurut keterangan MUI, Kapolri juga telah menyampaikan usulan pelarangan vape kepada Presiden Prabowo Subianto.

MUI Pusat menyatakan akan membahas permintaan tersebut. Hingga kini, fatwa nasional yang mengharamkan seluruh penggunaan vape belum diterbitkan.***