Luhut menyebut Prabowo menyetujui kajian definisi korupsi demi kepastian bisnis. Namun, konvensi PBB yang dirujuk mengatur lebih dari penyuapan.

KOSONGSATU.ID — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan pendekatan terhadap unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian tersebut setelah pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Usulan itu membawa pertanyaan mengenai batas antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian yang timbul dari perbuatan korupsi. Hingga pemberitaan Rabu, 21 Oktober 2026, keterangan yang tersedia masih berupa penjelasan Luhut mengenai kajian DEN.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut, sebagaimana diberitakan detikFinance.

Mengapa Kerugian Negara Dipersoalkan?

Luhut menilai pendekatan yang menitikberatkan kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis. Ia menyebut Danantara sebagai contoh lembaga yang perlu memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usaha beserta risikonya.

Menurut Luhut, kajian DEN merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Antikorupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam penjelasannya, Luhut menekankan penyuapan sebagai bentuk korupsi yang diatur konvensi itu. Ia juga mengklaim Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan korupsi. Klaim perbandingan tersebut belum disertai uraian sistem hukum negara lain dalam keterangan yang diberitakan.

Apakah Konvensi PBB Hanya Mengatur Suap?

Cakupan UNCAC lebih luas daripada penyuapan.

Penjelasan Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebut konvensi tersebut mewajibkan kriminalisasi sejumlah perbuatan, termasuk penyuapan pejabat publik, penggelapan, pencucian uang, dan perintangan proses peradilan.

Pasal 17, misalnya, mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset oleh pejabat publik. Karena itu, merujuk UNCAC tidak dengan sendirinya berarti membatasi korupsi hanya pada transaksi suap.

Perbedaan ini penting untuk membaca usulan DEN: kepastian bagi pengambil keputusan bisnis perlu dijelaskan bersamaan dengan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan aset publik.

Apa yang Sudah Diputuskan?

Dalam keterangan yang ditelusuri hingga Rabu, 21 Oktober, Luhut belum memerinci pasal yang diusulkan berubah, rumusan penggantinya, ataupun jadwal pembahasannya. Persetujuan Presiden yang ia sampaikan berkaitan dengan kajian DEN.

Dengan informasi tersebut, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa unsur kerugian negara telah dihapus dari ketentuan pidana korupsi.

Dokumen kajian dan rancangan aturan diperlukan untuk menilai arah perubahan: bagaimana risiko usaha akan dibedakan dari penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana perlindungan aset publik tetap dijalankan.***