Kerajaan era Nusantara memiliki hukuman radikal bagi aparatur negara yang mencuri, mulai dari penyitaan harta, perbudakan keluarga, hingga pembebasan hukum bagi pengeksekusi.
KOSONGSATU.ID – Sejarawan Slamet Muljana mencatat Majapahit memiliki pedoman pidana tegas bernama Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, Bab IV Delapan Macam Pencurian (Astacorah), untuk menyanksi koruptor. Regulasi era Prabu Radjasanagara (Hayam Wuruk) ini menindak aparat tanpa pandang bulu. Pelaku diancam penyitaan harta.
“Tidak ada catatan pasti mengenai waktu penyusunan kitab ini,” kata Slamet dalam buku Perundang-undangan Madjapahit (Djakarta, Bhratara, 1967). Namun, ia menyebut berbagai bukti mengonfirmasi hukum ini berasal dari masa keemasan Majapahit. Aturan tersebut mencakup belasan bagian.
Bunyi terjemahan bahasa Indonesia Pasal 6 Kitab Kutaramanawa amat tegas: “Hamba raja, meski ia menteri sekalipun. Jika menjalankan dusta, jika ia melakukan corah, perbuatannya mengikuti perbuatan pencuri.” Ayat ini menyasar seluruh aparatur kerajaan.
“Tindakan itu dikenakan pidana mati, demikianlah bunyi undang-undang yang dikeluarkan oleh raja yang berkuasa,” lanjut kutipan terjemahan aturan tersebut. Majapahit memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merusak struktur kerajaan.
Sanksi pidana tersebut tidak berhenti pada nyawa pelaku korupsi semata. Seluruh harta kekayaan koruptor akan disita sepenuhnya lalu dimasukkan ke kas negara. Anak beserta istri pelaku tersebut akan diturunkan statusnya menjadi budak raja.
Hukuman kolektif ini bertujuan memutus masa depan keturunan koruptor. Hal tersebut menjadi upaya pencegahan agar pejabat berpikir dua kali sebelum menyelewengkan wewenang dan mengkhianati kepercayaan dari rakyat.
Legitimasi Eksekusi oleh Rakyat
Kitab Kutaramanawa Dharmasastra secara spesifik melegitimasi partisipasi masyarakat dalam menghukum pejabat yang mencuri. Pasal 6 membebaskan rakyat dari tuntutan hukum jika membunuh aparatur negara yang korup. Koruptor dianggap hilang martabatnya.
Rakyat yang mengeksekusi pelaku justru disanjung bagaikan pahlawan pelindung masa depan kerajaan. Pembersihan elemen perusak ini tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Pelaksanaan hukuman mati sering dilakukan secara terbuka untuk memberi efek jera.




Tinggalkan Balasan