Pada usia 98 tahun Sumpah Pemuda, persatuan perlu diukur juga dari kemampuan kita memberi ruang hidup bagi bahasa dan kebudayaan daerah.

Ada pertanyaan yang patut dibawa ke dalam peringatan Sumpah Pemuda: apakah anak-anak Indonesia masih dapat bercakap dengan kakek dan nenek mereka dalam bahasa daerah?

Pertanyaan itu menyentuh persoalan pewarisan kebudayaan. Bahasa hidup melalui percakapan sehari-hari. Ketika penggunaannya berkurang di rumah, kesempatan generasi berikutnya untuk mengenalnya ikut menyempit.

Pada 28 Oktober 2026, Sumpah Pemuda genap berusia 98 tahun. Jarak hampir satu abad semestinya memberi kita keberanian mengevaluasi cara merawat persatuan, termasuk hubungan antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Rumusan ikrar ketiga layak dibaca kembali secara cermat: “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Demikian teks yang dicantumkan Museum Sumpah Pemuda.

Kata “menjunjung” memberi dasar untuk memahami bahasa Indonesia sebagai ruang perjumpaan bersama. Dari rumusan itu, kita dapat menarik pelajaran: identitas kebangsaan bisa tumbuh bersama keberagaman bahasa masyarakatnya.

Membaca Jarak Antargenerasi

Data BPS memperlihatkan tantangan yang konkret. Berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020, sebanyak 74,77 persen penduduk berusia lima tahun ke atas menggunakan bahasa daerah dalam keluarga.

Sebagai pembanding, hasil Sensus Penduduk 2010 mencatat 79,64 persen. Selisihnya mencapai 4,87 poin persentase. Data ini merupakan gambaran dari hasil sensus tersebut, bukan pengukuran keadaan pada Oktober 2026.

Perbedaan antargenerasi juga terlihat. Penggunaan bahasa daerah dalam keluarga tercatat 82,56 persen pada generasi baby boomer, 73,95 persen pada milenial, dan 62,94 persen pada post Gen Z.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah lebih rendah pada generasi muda. Namun, perbandingan antargenerasi tersebut tidak otomatis menjelaskan penyebabnya atau membuktikan setiap bahasa menghadapi tingkat ancaman yang sama.

Karena itu, menyalahkan anak muda sebagai generasi yang melupakan budaya merupakan kesimpulan tergesa-gesa. Data penggunaan bahasa belum cukup untuk menilai kecintaan seseorang terhadap kebudayaannya.

Pertanyaan yang lebih berguna ialah apakah keluarga, sekolah, pemerintah, dan media menyediakan kesempatan yang memadai untuk menggunakan bahasa daerah.

Anak sulit membiasakan bahasa yang jarang diajakkan kepadanya. Begitu pula pelajaran bahasa daerah akan kehilangan daya jika hanya berhenti pada hafalan, tanpa percakapan dan karya yang dekat dengan kehidupannya.

Memberi Ruang Hidup bagi Bahasa

Pelestarian perlu masuk ke kegiatan sehari-hari. Keluarga dapat membangun kebiasaan percakapan sederhana. Sekolah dapat memperbanyak cerita, permainan, dan kegiatan berkarya menggunakan bahasa daerah.

Pendekatan itu perlu menghormati keadaan keluarga yang beragam. Anak dari perkawinan antarsuku, misalnya, dapat memiliki hubungan dengan lebih dari satu bahasa ibu. Kemampuan bahasa daerah tidak patut dijadikan ukuran tunggal keaslian identitasnya.

Pemerintah daerah juga perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas: ketersediaan guru, bahan bacaan anak, ruang berkesenian, serta keberlanjutan penggunaan bahasa oleh penutur muda.

Media mempunyai tanggung jawab serupa. Bahasa daerah layak hadir dalam laporan, wawancara, cerita, dan karya digital yang membicarakan kehidupan sekarang. Dengan begitu, penggunaannya terus berkembang bersama masyarakat.

Keberhasilan program dapat dinilai dari bertambahnya kesempatan anak untuk mendengar, memahami, dan menuturkan bahasa tersebut.

Pada usia 98 tahun Sumpah Pemuda, kita perlu memperluas makna merawat persatuan. Bahasa Indonesia memungkinkan warga dari berbagai daerah saling memahami. Bahasa daerah menjaga hubungan dengan pengalaman dan pengetahuan komunitasnya.

Keduanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Tugas generasi sekarang ialah memastikan anak-anak Indonesia memiliki bahasa untuk menjangkau sesama warga bangsa sekaligus mengenali akar kebudayaannya.***