Sebuah perjanjian lampau warisan kolonial memicu sengketa modern yang mengguncang kedaulatan Malaysia. Bagaimana Kesultanan Sulu yang nyaris terlupakan bangkit menuntut Sabah melalui jalur hukum internasional senilai triliunan rupiah?

KOSONGSATU.ID – Angin seolah masih membawa gema sejarah yang tak kunjung usai di ujung timur Laut Sulu. Jauh dari hingar-bingar geopolitik modern, sebuah perseteruan lintas abad kembali mencuat dan mengejutkan dunia.

Malaysia, sebuah negara berdaulat dengan ekonomi yang terus berpacu, tiba-tiba harus menghadapi ancaman penyitaan aset negara berskala global.

Lawannya bukanlah negara adidaya, melainkan delapan orang yang mengaku sebagai ahli waris dari sebuah kerajaan masa lampau: Kesultanan Sulu.

Perkara ini bukan sekadar urusan ganti rugi, melainkan pertaruhan maruah, sejarah, dan kedaulatan atas sepetak tanah kaya raya bernama Sabah, yang akarnya tertanam kuat pada era kolonialisme Inggris.

Akar Sejarah dan Jebakan Linguistik Perjanjian Inggris 1878

Menelisik jauh ke belakang, Kesultanan Sulu bukanlah nama sembarangan di konstelasi maritim Nusantara.

Didirikan pada pertengahan abad ke-15 oleh ulama dan penjelajah Sharif ul-Hashim, kesultanan ini pernah merajai jalur perdagangan di Laut Sulu, dari Mindanao hingga pesisir timur Kalimantan.

Hegemoni ini kian kokoh ketika pada tahun 1703, Kesultanan Brunei menghadiahi bagian timur Sabah kepada Kesultanan Sulu sebagai balas jasa atas bantuan mereka menumpas pemberontakan.

Namun, benih petaka itu ditanam pada 22 Januari 1878. Saat itu, Sultan Sulu, Jamalul Alam, menandatangani perjanjian dengan dua wakil Eropa: Baron von Overbeck dan Alfred Dent, yang kelak mendirikan perusahaan komersial asal Inggris, British North Borneo Company.

Dalam teks berbahasa Melayu berhuruf Jawi, tertera bahwa Sultan “memajak” (menyewakan) wilayah Sabah dengan kompensasi 5.000 (kelak 5.300) ringgit per tahun.

Ironisnya, dalam versi bahasa Inggris, kata tersebut diterjemahkan sebagai “grant and cede” (menyerahkan secara mutlak). Jebakan linguistik dari naskah terjemahan Inggris ini menjadi awal dari beda tafsir dua dunia.

Bagi pewaris Sulu, tanah itu hanya disewakan. Namun bagi pemerintah kolonial Inggris—dan kelak Malaysia sebagai negara pewarisnya—Sabah telah diserahkan untuk selamanya.

Meredupnya Takhta dan Transisi Kedaulatan Modern

Kejayaan Kesultanan Sulu perlahan digerus oleh putaran roda imperialisme. Spanyol, disusul Amerika Serikat, mengambil alih Filipina dan melucuti kekuasaan politik kesultanan.

Puncaknya, pada 1936, Sultan Jamalul Kiram II mangkat tanpa meninggalkan ahli waris langsung. Kematiannya membuat pembayaran kompensasi dari pihak Inggris terhenti sementara, karena ketiadaan penguasa sah yang diakui pemerintah Filipina kala itu.

Ketika peta dunia digambar ulang pasca-Perang Dunia II, wilayah Sabah yang dikelola perusahaan Inggris beralih status menjadi Koloni Mahkota Inggris pada tahun 1946.

Menjelang tahun 1963, melalui jajak pendapat yang direstui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Komisi Cobbold, mayoritas rakyat Sabah memilih nasib mereka sendiri untuk bergabung dan membentuk Federasi Malaysia.

Kuala Lumpur yang mewarisi kedaulatan Sabah dari tangan Inggris, secara sepihak memilih untuk meneruskan tradisi pembayaran uang sebesar RM 5.300 (sekitar Rp 17,8 juta) per tahun kepada para ahli waris Sultan Sulu.

Bagi Malaysia, uang itu adalah “pembayaran konsesi” sebagai tanda penyerahan mutlak. Namun bagi keluarga Kiram di Filipina, uang tersebut tak ubahnya uang “sewa” tahunan yang mengukuhkan hak kepemilikan leluhur mereka atas Sabah.

Insiden Lahad Datu: Frustrasi Politik yang Berujung Darah

Konflik yang tertidur pulas ini meledak pada Februari 2013, menodai wajah kawasan Asia Tenggara. Kecewa dengan besaran uang kompensasi warisan Inggris yang dianggap tidak lagi masuk akal dan didorong oleh rasa frustrasi politik, loyalis Kesultanan Sulu melancarkan aksi nekat.

Perundingan damai antara pemerintah Filipina dan Moro National Liberation Front (MNLF) pada 2012 yang dimediasi Malaysia, seolah menyingkirkan eksistensi Kesultanan Sulu dari pembagian kue wilayah otonomi di Filipina Selatan.

Rasa termarjinalkan itu mendorong Sultan Jamalul Kiram III mengirim sekitar 200 pengikut bersenjatanya menyeberang ke Kampung Tanduo, Lahad Datu, Sabah. Mereka menuntut pengakuan sejarah dan renegosiasi harga sewa. Negosiasi menemui jalan buntu, senjata pun menyalak.

Tercatat lebih dari 60 nyawa melayang dari kubu Sulu dan puluhan prajurit Malaysia gugur dalam pertempuran tersebut. Merasa kedaulatannya diinjak-injak, Perdana Menteri Malaysia saat itu, Najib Razak, mengambil langkah drastis: menghentikan selamanya pembayaran kompensasi tahunan peninggalan Inggris yang telah berlangsung lebih dari seabad tersebut.

Keputusan inilah yang tanpa disadari menjadi bumerang hukum bagi kedaulatan Malaysia di masa depan.

Perang Hukum Triliunan Rupiah di Meja Arbitrase Internasional

Penghentian uang kompensasi memicu perlawanan baru yang jauh lebih mematikan dari sekadar senapan gerilyawan: perang hukum lintas benua.

Kedelapan keturunan Sultan Sulu yang tidak terlibat langsung dalam penyerangan berdarah di Lahad Datu membawa kasus wanprestasi ini ke pengadilan arbitrase komersial.

Pada Februari 2022, jagat hukum internasional dibuat gempar. Arbiter Spanyol, Gonzalo Stampa, yang menggelar sidang di Paris, Prancis, memenangkan pihak ahli waris Kesultanan Sulu.

Ia memutuskan bahwa penghentian pembayaran pada 2013 adalah pelanggaran mutlak terhadap perjanjian 1878. Malaysia dihukum membayar ganti rugi sebesar US$ 14,9 miliar atau setara dengan Rp 210 triliun.

Memanfaatkan Konvensi PBB tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing tahun 1958, kuasa hukum Kesultanan Sulu mulai memburu aset-aset global milik Malaysia.

Anak perusahaan raksasa energi pelat merah, Petronas, di Luksemburg dan Belanda seketika menjadi target penyitaan. Menghadapi ancaman ini, pemerintah Malaysia tak tinggal diam.

Mereka menolak tunduk, menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak bisa diadili di meja arbitrase komersial, dan melancarkan manuver hukum balik di pengadilan-pengadilan Eropa untuk membatalkan putusan yang mereka sebut cacat hukum tersebut.

Warisan Kolonialisme dan Jalan Resolusi: Analisis Pakar

Melihat eskalasi konflik yang merambat dari hutan Sabah hingga ke ruang sidang Eropa, pertanyaannya mengemuka: mengapa sengketa masa lalu ini begitu sulit diurai?

Pakar Resolusi Konflik Hubungan Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sugito, S.IP, M.Si, memberikan catatan kritis yang tajam mengenai posisi kasus ini.

Ia menggarisbawahi bahwa sengketa Sabah ini adalah sebuah anomali dalam relasi internasional modern. Menurutnya, dalam sistem negara bangsa saat ini, sangat jarang terjadi entitas kesultanan yang tak lagi diakui batas kedaulatannya secara formal berani berkonfrontasi langsung dengan negara merdeka berdaulat penuh seperti Malaysia.

Sugito menjelaskan bahwa konflik ini berakar dari frustrasi kekuasaan yang diperparah oleh intipan potensi ekonomi wilayah Sabah yang luar biasa.

Wilayah yang diperebutkan tersebut diketahui menyimpan cadangan gas alam 11 triliun kaki kubik dan 1,5 miliar barel minyak mentah.

Namun, melampaui urusan kalkulasi ekonomi, kekacauan kronis ini adalah buah pahit dari jejak warisan imperium Barat. Imperialisme dan kolonialisme Inggris pada masa lalu telah mewariskan bom waktu berupa sengkarut tapal batas yang diikat dalam perjanjian multi-interpretasi.

Sebagai jalan keluar, penyelesaian melalui jalur hukum internasional adalah opsi paling logis dan bermartabat untuk mencegah meluasnya pertumpahan darah, sebagaimana preseden keberhasilan penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia pada pergantian milenium lalu.

Hingga titik terang itu tiba, Sabah bukan lagi sekadar sebidang tanah di peta; ia menjelma menjadi saksi persilangan sejarah tempat bertemunya daulat raja-raja masa lalu, ambisi imperium Inggris, mandat rakyat masa kini, dan gelombang yurisdiksi internasional yang tak henti membentur karang kedaulatan.***