Ia mengingatkan bahwa banyak pejuang dan kiai NU berjasa besar, namun keluarga mereka tidak pernah mengusulkan gelar pahlawan. Alasannya, demi menjaga keikhlasan dan menghindari riya’.
Kritik Gus Mus terhadap Orde Baru bukan hal baru. Dalam berbagai kesempatan, termasuk acara Tafakur Akhir Zaman di Bantul, Yogyakarta, 4 September lalu, ia menilai gaya hidup mewah yang berkembang di masa Soeharto ikut membentuk watak bangsa. Melalui puisi-puisi satir yang dikenal sebagai Puisi Balsem, ia menyindir budaya korupsi, kemunafikan, dan praktik kekuasaan yang mengekang kritik.
Puisi Kau Ini Bagaimana dan Negeri Amplop menjadi contoh bagaimana ia mengkritik zaman, sementara Dor, Pancasila! menggambarkan kekerasan negara yang dilakukan atas nama ideologi.
Gus Mus juga mengomentari lembaga-lembaga keagamaan di masa Orde Baru. Ia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari kebijakan politik Soeharto untuk mengonsolidasikan kekuatan sosial, sejajar dengan PPP untuk Islam, PDI untuk nasionalis, KNPI untuk pemuda, dan MUI untuk ulama. Menurutnya, intervensi pemerintah bahkan menyentuh Muktamar NU ke-29 di Cipasung, 1994, ketika upaya penyingkiran Gus Dur mencuat.
Bagi Gus Mus, gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan formal negara, tetapi juga simbol moral dan kebenaran sejarah. Ia mengingatkan, bangsa yang sehat tidak menutup mata terhadap luka masa lalunya.
Persoalan Hukum, Simbol, dan Arah Reformasi
Secara formal, UU 20/2009 mensyaratkan bahwa calon Pahlawan Nasional tidak boleh tersangkut “perbuatan tercela”. Di titik inilah tafsir mulai terbelah.
Bagi pemerintah dan para pendukung, ketiadaan vonis pengadilan membuat Soeharto tidak berkategori tercela secara yuridis. Dengan dasar ini, secara administratif ia dianggap memenuhi syarat.
Namun bagi pihak penolak, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat, laporan Komnas HAM, dan Tap MPR XI/1998 sudah cukup menunjukkan adanya cacat moral dan politik yang berat. Mereka memandang, ketiadaan vonis lebih mencerminkan terbatasnya proses hukum, bukan bersihnya rekam jejak.




Tinggalkan Balasan