Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto membelah opini publik.

KOSONGSATU.ID—Nama Soeharto kembali menjadi perdebatan hangat di penghujung 2025. Presiden ke-2 Republik Indonesia itu resmi masuk daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional yang diusulkan pemerintah, menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Pemerintah dan partai-partai pendukung menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa, terutama dalam bidang pembangunan dan stabilitas ekonomi. Namun, bagi sejumlah korban Orde Baru, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan sebagian sejarawan, langkah itu dirasakan seperti membuka kembali luka lama yang belum pernah benar-benar disembuhkan.

Mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto. – CPA Media Co. Ltd

Dari Tap MPR 1998 hingga Paket 40 Calon Pahlawan

Kementerian Sosial mengajukan 40 nama calon pahlawan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober 2025. Nama Soeharto berada di antara tokoh-tokoh lain seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Ali Sadikin, Jenderal (Purn) M. Jusuf, KH Bisri Syansuri, Syaikhona Kholil Bangkalan, dan Prof Mochtar Kusumaatmadja.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa nama Soeharto sebenarnya sudah beberapa kali diusulkan dalam satu dekade terakhir, namun terkendala sejumlah syarat formal. Setelah dilakukan kajian dan seminar nasional, Kemensos kembali mengajukannya pada Maret 2025.

Salah satu rintangan utama yang kerap disebut adalah Tap MPR XI/1998, yang menyinggung dugaan keterlibatan Soeharto dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pada 2024, MPR memutuskan mencabut penyebutan nama Soeharto dalam pasal tersebut. Sejumlah pengamat menilai langkah itu sebagai bentuk “pembersihan rintangan politik” bagi wacana pemberian gelar pahlawan.

Istimewa.

Pendukung: Menonjolkan Jasa Pembangunan dan Stabilitas

Sejumlah tokoh pemerintah dan partai politik menilai Soeharto secara hukum memenuhi syarat formal untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, misalnya, menyebut bahwa semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis. “Semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis,” ujarnya di Yogyakarta, sebagaimana dikutip Antara pada 26 Oktober 2025.

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, hasil kajian menunjukkan Soeharto tetap memenuhi syarat formal meski terdapat penolakan di sebagian masyarakat.

Partai Golkar dan Nasdem menyatakan dukungan terbuka. Golkar menonjolkan peran Soeharto dalam swasembada beras dan pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru. Nasdem mengajak publik menilai sejarah secara “bijak, tanpa hitam-putih”.

Dukungan juga datang dari lingkungan keluarga. Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto pada 27 Oktober 2025 menyatakan keluarganya bersyukur atas usulan penghargaan tersebut.

Muhammadiyah: Suara Terbelah dan Seruan Rekonsiliasi

Di lingkungan Muhammadiyah, sikap terhadap wacana ini tidak tunggal.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak publik mengambil jalan rekonsiliasi. Ia menekankan pentingnya dialog yang mengakui sekaligus jasa dan luka masa lalu. “Rekonsiliasi harus sah secara konstitusional dan tak menambah luka HAM,” katanya, pada 24 April 2025 lalu.

Secara lebih terbuka, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyatakan dukungannya. “Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” ujarnya pada Rabu (5/11).