Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto membelah opini publik.

KOSONGSATU.ID—Nama Soeharto kembali menjadi perdebatan hangat di penghujung 2025. Presiden ke-2 Republik Indonesia itu resmi masuk daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional yang diusulkan pemerintah, menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Pemerintah dan partai-partai pendukung menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa, terutama dalam bidang pembangunan dan stabilitas ekonomi. Namun, bagi sejumlah korban Orde Baru, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan sebagian sejarawan, langkah itu dirasakan seperti membuka kembali luka lama yang belum pernah benar-benar disembuhkan.

Mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto. – CPA Media Co. Ltd

Dari Tap MPR 1998 hingga Paket 40 Calon Pahlawan

Kementerian Sosial mengajukan 40 nama calon pahlawan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober 2025. Nama Soeharto berada di antara tokoh-tokoh lain seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Ali Sadikin, Jenderal (Purn) M. Jusuf, KH Bisri Syansuri, Syaikhona Kholil Bangkalan, dan Prof Mochtar Kusumaatmadja.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa nama Soeharto sebenarnya sudah beberapa kali diusulkan dalam satu dekade terakhir, namun terkendala sejumlah syarat formal. Setelah dilakukan kajian dan seminar nasional, Kemensos kembali mengajukannya pada Maret 2025.

Salah satu rintangan utama yang kerap disebut adalah Tap MPR XI/1998, yang menyinggung dugaan keterlibatan Soeharto dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pada 2024, MPR memutuskan mencabut penyebutan nama Soeharto dalam pasal tersebut. Sejumlah pengamat menilai langkah itu sebagai bentuk “pembersihan rintangan politik” bagi wacana pemberian gelar pahlawan.

Istimewa.

Pendukung: Menonjolkan Jasa Pembangunan dan Stabilitas

Sejumlah tokoh pemerintah dan partai politik menilai Soeharto secara hukum memenuhi syarat formal untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, misalnya, menyebut bahwa semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis. “Semua mantan presiden secara prinsip memenuhi kriteria yuridis,” ujarnya di Yogyakarta, sebagaimana dikutip Antara pada 26 Oktober 2025.

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, hasil kajian menunjukkan Soeharto tetap memenuhi syarat formal meski terdapat penolakan di sebagian masyarakat.

Partai Golkar dan Nasdem menyatakan dukungan terbuka. Golkar menonjolkan peran Soeharto dalam swasembada beras dan pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru. Nasdem mengajak publik menilai sejarah secara “bijak, tanpa hitam-putih”.

Dukungan juga datang dari lingkungan keluarga. Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto pada 27 Oktober 2025 menyatakan keluarganya bersyukur atas usulan penghargaan tersebut.

Muhammadiyah: Suara Terbelah dan Seruan Rekonsiliasi

Di lingkungan Muhammadiyah, sikap terhadap wacana ini tidak tunggal.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak publik mengambil jalan rekonsiliasi. Ia menekankan pentingnya dialog yang mengakui sekaligus jasa dan luka masa lalu. “Rekonsiliasi harus sah secara konstitusional dan tak menambah luka HAM,” katanya, pada 24 April 2025 lalu.

Secara lebih terbuka, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyatakan dukungannya. “Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” ujarnya pada Rabu (5/11).

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. – Muhammadiyah Jateng

Menurut Dadang, Soeharto berperan penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi momentum strategis pengakuan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Setelah menjabat presiden, imbuhnya, Soeharto dinilai berhasil memimpin pembangunan nasional lewat program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), swasembada beras pada 1980-an, program Keluarga Berencana (KB), dan stabilitas ekonomi serta keamanan.

Namun suara berbeda muncul dari dalam tubuh Muhammadiyah sendiri. Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Usman Hamid menolak keras.

“Jika seseorang meninggal dengan status tersangka atau terlibat dalam dugaan kejahatan — termasuk pelanggaran HAM, korupsi, atau kejahatan lingkungan — tentu sulit menempatkannya sebagai pahlawan,” kata Usman dalam diskusi Mencari Pahlawan Sejati di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Banten, Rabu (5/11).

Direktur Amnesty International Indonesia itu menyoroti kasus hukum Soeharto yang tak pernah tuntas hingga akhir hayatnya. “Soeharto meninggal ketika sedang menjalani proses hukum. Bahkan di Asia Tenggara, ia pernah dinilai sebagai salah satu pemimpin paling buruk,” ujarnya.

Usman juga mengkritik latar belakang militer Soeharto yang pernah bergabung dengan KNIL, tentara kolonial Belanda. “Ketika para pemuda Banten terlibat revolusi tahun 40-an, Soeharto di mana? Ia menjadi anggota tentara kolonial,” katanya.

Usman Hamid.

Ia kemudian membandingkan dengan sosok KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dinilainya lebih layak dijadikan panutan moral. “Gus Dur berani mencopot Jenderal Wiranto karena terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sampai akhir hayat, dia tetap berpihak kepada yang lemah. Bagaimana mungkin Soeharto disejajarkan dengan tokoh seperti Gus Dur atau Marsinah?” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyatakan dukungan penuh. “Muhammadiyah intinya mendukung penuh pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto,” katanya kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Menurut Muhadjir, kontribusi Soeharto bagi Indonesia tidak bisa diabaikan. “Tidak ada satu pun orang yang memungkiri andil besar Pak Harto bagi bangsa Indonesia. Sama halnya dengan Bung Karno,” ujarnya.

Muhadjir mengingatkan bahwa Soeharto pernah mengaku sebagai kader Muhammadiyah pada Muktamar 1985 di Banda Aceh. “Beliau terang-terangan menyampaikan, tanpa tedeng aling-aling, dia adalah bibit Muhammadiyah. Seperti halnya Bung Karno yang dulu menjadi Ketua Majelis Pengajaran di Bengkulu,” ungkapnya.

MUI dan PBNU: Semua Mantan Presiden Layak Dihargai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil posisi yang menekankan penghargaan terhadap semua mantan presiden.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa seluruh mantan presiden Indonesia yang telah wafat layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional atas jasa dan pengorbanan mereka dalam memimpin bangsa di masanya.

“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para pemimpin bangsa, termasuk para mantan presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia — Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. – MUI

Niam menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang dialog dan merangkul berbagai pandangan dalam wacana pemberian gelar pahlawan nasional sebagai cerminan jiwa kenegarawanan. “Dalam ajaran Islam, kita dianjurkan mengenang kebaikan orang yang telah wafat, terutama jika mereka pemimpin yang berjasa bagi umat dan bangsa,” tambahnya.

Senada, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyebut bangsa Indonesia perlu meneladani masa lalu untuk membangun masa depan. Ia mendukung langkah Kemensos yang mengusulkan Soeharto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.

“Dalam tradisi Islam ada kaidah penting: al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah — menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” kata Gus Fahrur.

Namun dukungan itu tidak bulat. Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi masa khidmah 2022–2026, menentang keras langkah Mensos Saifullah Yusuf yang memproses pengusulan Soeharto.

“Sebagai Sekjen PBNU, mestinya ia menolak, mengingat sejarah kekerasan Orba terhadap kiai dan warga Nahdliyin,” tulis Savic di Facebook, 23 Oktober 2025. Ia bahkan meminta Gus Ipul mundur dari jabatan Sekjen PBNU agar tak tercatat ikut menobatkan Soeharto sebagai pahlawan.

Savic Ali. – Nahdliyin.com

Pada bagian lain, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan. “Kementerian dan Dewan Gelar harus mempertimbangkan seluruh masukan,” ujarnya di DPR, 23 April 2025 lalu.

Penolak: “Ini Pengkhianatan Reformasi”

Dari kubu penolak, suara keras datang dari kelompok HAM dan korban kekerasan politik.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada 22 Oktober 2025 menyebut usulan ini sebagai “pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998”. Menurutnya, negara seolah berupaya mencuci dosa rezim Orde Baru yang penuh pelanggaran HAM berat, mulai dari 1965 hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menulis pernyataan berjudul Penjahat HAM dan Bapak Korupsi pada 1 November 2025 untuk menolak keras langkah Kemensos. YLBHI menilai Soeharto gagal memenuhi syarat moral dan politik karena jejak KKN dan pelanggaran HAM yang juga pernah diakui negara.

Sejarawan UGM Sri Margana menegaskan bahwa Pahlawan Nasional idealnya tidak memiliki cacat moral dan politik yang berat. “Pahlawan Nasional tak boleh punya cacat moral dan politik,” katanya pada 30 Oktober 2025. Ia menyebut ironis jika Soeharto — yang memimpin rezim dengan banyak catatan pelanggaran HAM — diusulkan dalam paket yang sama dengan korban seperti Marsinah.

NU Online ikut menyoroti perbandingan ini dengan tajuk satir: 6 Jam Soeharto Berjasa, Bagaimana 290 Ribu Jam Sisanya? Sebuah cara menegaskan bahwa penilaian atas seorang pemimpin tidak bisa hanya diambil dari satu bab sejarah.