Ketimpangan upah guru honorer kembali disorot saat pemerintah menggenjot Program Makan Bergizi Gratis.


KOSONGSATU.ID—Isu kesejahteraan guru honorer kembali mengemuka seiring sorotan publik terhadap arah prioritas anggaran pendidikan nasional. Di saat pemerintah mengalokasikan dana besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ribuan guru honorer masih menerima upah jauh di bawah standar hidup layak.

Perbandingan itu mencuat di ruang publik karena berlangsung bersamaan. Di satu sisi, skema pendanaan untuk layanan gizi disusun relatif jelas dan terpusat. Di sisi lain, guru honorer yang menjalankan proses belajar-mengajar sehari-hari masih berada dalam ketidakpastian ekonomi.

Kondisi tersebut menegaskan persoalan lama dalam sistem pendidikan. Bukan semata soal besaran gaji, melainkan tentang arah kebijakan dan keberpihakan anggaran terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara.

Perbandingan Anggaran yang Mengusik

Perhatian publik menguat ketika muncul kontras antara dukungan negara terhadap tenaga layanan gizi dan situasi guru honorer di sekolah. Banyak guru honorer masih menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya memperoleh puluhan ribu rupiah per bulan.

Kondisi ini dinilai memengaruhi keberlanjutan layanan pendidikan. Guru honorer menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak daerah, terutama sekolah-sekolah dengan keterbatasan tenaga aparatur sipil negara.

“Kurikulum Tidak Efektif Jika Guru Tidak Sejahtera”

Sorotan tajam disampaikan influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi. Dalam siniar yang diunggah Jumat (23/1/2026), ia menyebut kesejahteraan guru honorer sebagai persoalan mendasar yang kerap terabaikan dalam perumusan kebijakan pendidikan.

Ferry mengungkapkan masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan. Sebagian di antaranya hanya memperoleh sekitar Rp60.000 per bulan.

“Kurikulum yang bagus dan buku yang lengkap tidak akan efektif kalau guru masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Ferry. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi tenaga pendidik.

Hambatan Regulasi Kepegawaian

Menurut Ferry, persoalan guru honorer juga terkait dengan regulasi kepegawaian. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat dan menggaji tenaga honorer baru.

Dalam kerangka anggaran negara, pemerintah hanya dapat membayar pegawai dengan status kepegawaian yang memiliki dasar hukum. Akibatnya, guru honorer berada pada posisi serba terbatas: dibutuhkan oleh sekolah, tetapi tidak sepenuhnya terakomodasi dalam sistem kepegawaian.

Isu HAM dan Tanggung Jawab Negara

Dari parlemen, kritik datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Ia menilai rendahnya kesejahteraan guru honorer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Mafirion menyebut pembiaran kebijakan terhadap hak ekonomi dan sosial guru honorer sebagai bentuk policy omission. Data yang ia sampaikan menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ratusan Ribu Guru di Zona Rentan

Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 700 ribu orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu guru disebut hidup di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Temuan itu menunjukkan persoalan guru honorer bersifat struktural dan berlangsung lintas kebijakan. Ketergantungan sistem pendidikan pada tenaga honorer bergaji rendah dinilai masih terus berlanjut.

Minim Agenda di DPR

Sorotan publik berbanding terbalik dengan dinamika di parlemen. Pada masa sidang 2025–2026, isu honorer disebut minim dibahas secara khusus di DPR RI, terutama di Komisi II yang membidangi aparatur negara.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan bahwa dalam sejumlah rapat kerja dengan Kementerian PAN-RB, isu honorer dan PPPK kerap hanya muncul sebagai pertanyaan tambahan.

Pemerintah Pusat Klaim Tuntas

Dari sisi pemerintah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan persoalan honorer telah diselesaikan pada 2025. Ia merujuk kebijakan KemenPAN-RB yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji setara UMK atau UMP.

Menurut Suharmen, jika masih terdapat honorer di lapangan, tanggung jawab berada pada pemerintah daerah sebagai pemberi kerja. Namun di lapangan, klaim tersebut dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi riil, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.***