Guru peserta PPG Daljab 2025 mengaku kehilangan hak insentif semester I setelah lulus. Nama hilang dari sistem, tunjangan belum turun. Kemenag dinilai lalai, FGSNI didesak bersuara.
KOSONGSATU.ID—Di balik kabar kelulusan 70.652 peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 1 tahun 2025, muncul persoalan yang mengusik: hilangnya insentif bagi sebagian guru.
Setelah molor lebih dari sebulan, Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya mengumumkan hasil kelulusan pada 15 Juli 2025. Sebanyak 99 persen peserta dinyatakan lulus.
Namun, di saat yang sama, beberapa guru mengeluh kehilangan hak atas Tunjangan Insentif Guru (TIG) semester pertama 2025.
“Nama saya hilang dari sistem. Padahal seharusnya saya masih berhak menerima TIG Januari–Juni 2025. Saat itu saya belum dinyatakan lulus dan belum mendapat NRG,” keluh seorang guru lulus PPG dari Semarang kepada Kosongsatu, Kamis (16/7/2025). Ia enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dinilai janggal. Pasalnya, sertifikat pendidik baru akan terbit setelah pengumuman kelulusan. Proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) pun belum selesai, sementara tunjangan sertifikasi baru cair mulai 2026.
Artinya, para guru tersebut berada dalam masa transisi. Secara hukum belum berhak menerima tunjangan profesi, tapi juga tidak mendapatkan insentif. Mereka terjepit di tengah sistem yang tidak sinkron.
FGSNI ‘Terlalu Kalem’?
Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI), Agus Muchtar, menyatakan kegembiraannya atas tingkat kelulusan PPG yang mencapai 99 persen. Namun ketika ditanya soal nasib insentif guru honorer semester I 2025, Agus menolak berkomentar.
Sikap diam ini mengundang kritik dari sejumlah guru. “FGSNI seharusnya tak hanya bangga soal kelulusan. Tapi juga bela hak guru yang kehilangan insentif. Kami merasa dibiarkan,” ujar salah satu guru dari Jawa Timur.
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Jumbo
Ironisnya, saat insentif guru dipertanyakan, Kemenag justru mendapat tambahan anggaran besar. Komisi VIII DPR RI telah menyetujui kenaikan pagu anggaran Kemenag tahun 2026 sebesar Rp36,7 triliun. Dengan itu, total anggaran Kemenag melonjak dari Rp76,2 triliun menjadi Rp112,9 triliun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut tambahan anggaran akan digunakan untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah dana tersebut juga dialokasikan untuk menyelesaikan masalah transisi hak tunjangan guru PPG.
Sertifikasi Lulus, Tapi Uang Belum
Dalam skema resmi, setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), peserta akan menerima sertifikat pendidik dari LPTK. Sertifikat ini menjadi dasar penerbitan NRG, yang dibutuhkan untuk pencairan tunjangan profesi. Seluruh proses administratif ini memakan waktu, dan tidak otomatis.
Itu sebabnya, pencairan tunjangan bagi guru PPG tahun 2025 baru dijadwalkan mulai Januari 2026. Namun, sistem ini tak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas hak guru selama masa transisi.
PPG Batch 2 Dibuka, Masalah Lama Belum Tuntas
Sementara itu, PPG Daljab Batch 2 tahun 2025 telah dibuka. Pemanggilan peserta dilakukan sejak 5 hingga 12 Juli 2025. Program berjalan, namun luka administrasi pada Batch 1 belum diobati.
Guru-guru berharap Kemenag segera memberi kejelasan, bukan hanya soal tunjangan ke depan, tapi juga hak-hak masa lalu yang belum dibayar. Jika tidak, keberhasilan kelulusan 99 persen bisa ternoda oleh ketidakadilan yang seharusnya tidak terjadi.*




Tinggalkan Balasan