Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Jumbo

Ironisnya, saat insentif guru dipertanyakan, Kemenag justru mendapat tambahan anggaran besar. Komisi VIII DPR RI telah menyetujui kenaikan pagu anggaran Kemenag tahun 2026 sebesar Rp36,7 triliun. Dengan itu, total anggaran Kemenag melonjak dari Rp76,2 triliun menjadi Rp112,9 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut tambahan anggaran akan digunakan untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah dana tersebut juga dialokasikan untuk menyelesaikan masalah transisi hak tunjangan guru PPG.

Sertifikasi Lulus, Tapi Uang Belum

Dalam skema resmi, setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), peserta akan menerima sertifikat pendidik dari LPTK. Sertifikat ini menjadi dasar penerbitan NRG, yang dibutuhkan untuk pencairan tunjangan profesi. Seluruh proses administratif ini memakan waktu, dan tidak otomatis.

Itu sebabnya, pencairan tunjangan bagi guru PPG tahun 2025 baru dijadwalkan mulai Januari 2026. Namun, sistem ini tak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas hak guru selama masa transisi.

PPG Batch 2 Dibuka, Masalah Lama Belum Tuntas

Sementara itu, PPG Daljab Batch 2 tahun 2025 telah dibuka. Pemanggilan peserta dilakukan sejak 5 hingga 12 Juli 2025. Program berjalan, namun luka administrasi pada Batch 1 belum diobati.

Guru-guru berharap Kemenag segera memberi kejelasan, bukan hanya soal tunjangan ke depan, tapi juga hak-hak masa lalu yang belum dibayar. Jika tidak, keberhasilan kelulusan 99 persen bisa ternoda oleh ketidakadilan yang seharusnya tidak terjadi.*