Penundaan tunjangan profesi membuka kembali satu soal lama: di mana sebenarnya posisi guru madrasah swasta dalam tanggung jawab negara.


KOSONGSATU.ID—Penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bukan sekadar persoalan teknis. Ia kembali membuka lapisan masalah yang lebih dalam—tentang cara negara memperlakukan guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan nasional.

Kepastian penundaan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025 belum tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Selain faktor anggaran, Kemenag juga mengemukakan alasan administratif. Perhitungan kebutuhan anggaran disebut belum rampung, sementara pembaruan data penerima secara by name by address masih berlangsung. Kombinasi keduanya membuat hak guru yang telah lulus sertifikasi kembali tertahan di meja birokrasi.

Kritik FGSNI: Perencanaan Dinilai Lemah

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menilai penundaan ini mencerminkan lemahnya perencanaan internal Kemenag. Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar mengingatkan bahwa PPG Batch 3 telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025—memberi waktu yang cukup, menurutnya, untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran tahun berikutnya.