Pernyataan tersebut segera menuai reaksi keras dari FGSNI. Bagi organisasi ini, klaim tersebut mengabaikan realitas administratif pendidikan madrasah yang selama ini justru berada di bawah kendali penuh Kemenag.

Data Dikelola Negara, Tanggung Jawab Diperdebatkan

Untuk dapat diakui sebagai guru madrasah, seseorang wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) serta EMIS GTK—dua sistem resmi yang dikelola langsung oleh Kemenag. Guru madrasah swasta juga memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan Nomor Identitas Pendidik dan Kependidikan (Peg.ID) yang diterbitkan melalui proses verifikasi kementerian.

Lebih jauh, madrasah swasta sendiri berdiri atas izin negara. Seluruh data, status, dan aktivitas pendidik tercatat dan diperbarui secara berkala dalam sistem resmi. Di titik ini, kontradiksi menjadi terang: negara mengelola data dan regulasi, tetapi menjaga jarak dari tanggung jawab substantif.

Bagi FGSNI, pernyataan Sekjen Kemenag bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi melemahkan pengakuan negara terhadap guru madrasah swasta sebagai bagian integral pendidikan nasional.

Janji Anggaran Tambahan, Penantian Masih Berlanjut

Di tengah kritik tersebut, Kemenag menyatakan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk memastikan pembayaran TPG dan TPD Tahun Anggaran 2026. Usulan itu disebut telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran terhitung sejak Januari. Namun bagi guru madrasah swasta, janji pencairan belum sepenuhnya menjawab kecemasan yang lebih mendasar.

Guru Madrasah Swasta di Ruang Abu-Abu Negara

Mereka dibutuhkan oleh sistem, tercatat rapi dalam birokrasi, tetapi kerap diperlakukan seolah berada di luar lingkar tanggung jawab negara. Penundaan TPG kali ini kembali menegaskan posisi itu—rapuh, menggantung, dan terus dipersoalkan.***