Ratusan guru tidak tetap sekolah swasta di Kabupaten Semarang wajib mengembalikan dana insentif dan THR hingga jutaan rupiah meski landasan aturannya belum terbit.

KOSONGSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Semarang mewajibkan 167 Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta mengembalikan dana insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengumuman penarikan ini mengejutkan ratusan pendidik.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas M. Taufiqur Rahman. Ia mengumumkannya dalam rapat Pembinaan GTT di Aula Korwilcam Biddik Ambarawa, Selasa (9/6/2026).

Instruksi ini memaksa guru mengembalikan dana yang telah cair beberapa bulan lalu. Bagi pendidik Madrasah Ibtidaiyah swasta, total dana yang ditarik mencapai Rp4 juta per orang.

“Janggal rasanya, uang yang sudah habis kami gunakan untuk kebutuhan keluarga dan lebaran, diminta kembali,” kata seorang guru GTT SMP swasta di Kabupaten Semarang, Selasa (9/6/2026).

Landasan Aturan Dipertanyakan

Para pendidik mengeluhkan ketidakpastian dasar hukum penarikan dana ini. Pihak dinas berdalih instruksi bersumber dari Peraturan Bupati, namun belum bisa menunjukkan dokumen resminya.

“Batas waktu pengembalian insentif dan THR bulan Juli 2026. Kepala Dinas menyebut surat resminya baru mau diterbitkan. Benar-benar janggal,” ungkap seorang guru GTT MI swasta, Selasa (9/6/2026).

Kebijakan ini juga memicu kecemburuan sosial. Kelompok GTT jenjang Raudhatul Athfal (RA) tidak diwajibkan mengembalikan insentif meski memakai anggaran yang sama.

“Kadinas berdalih Perbup insentif GTT RA berbeda. Padahal sumber anggarannya kan sama, kenapa kami diminta mengembalikan sedangkan GTT RA tidak?” tanya seorang guru GTT SD swasta, Selasa (9/6/2026).

“Sejauh ini saya belum menemukan celah. Hanya belum sepakat terkait teknis pengembaliannya. Namun anehnya, justru mereka yang meminta data kita. Padahal, seharusnya mereka sudah memegang data tersebut melalui Korwilcam,” tambah salah satu GTT MI swasta.

Dinas pendidikan setempat telah mengatur mekanisme pengembalian secara kolektif. Dana tersebut wajib disetor ke rekening bank daerah atas nama instansi sebelum tenggat waktu pada bulan Juli berakhir.***