Amandemen UUD 1945 terkait desentralisasi dan otonomi daerah harus jadi opsi terakhir. Prof. Ahmad Tholabi Kharlie menilai perbaikan implementasi serta regulasi jauh lebih mendesak untuk membenahi karut-marut demokrasi lokal saat ini.
KOSONGSATU.ID-Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan pentingnya membedakan persoalan konstitusional dengan kelemahan implementasi dalam menata desentralisasi, otonomi daerah, serta pemerintahan desa.
Ia mengingatkan, amandemen konstitusi seharusnya menjadi jalan pamungkas, bukan langkah pertama.
Pandangan tersebut mengemuka saat Prof. Tholabi menjadi narasumber dalam Focused Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
FGD bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” ini digelar guna mengkaji secara komprehensif pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.
Empat “Saringan” Sebelum Amandemen
Dalam paparannya, Prof. Tholabi menyebut Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 sejatinya telah memberikan fondasi yang cukup lentur bagi penyelenggaraan otonomi daerah. Tantangan utamanya justru terletak pada bagaimana norma konstitusi itu diterjemahkan ke dalam undang-undang, kelembagaan, dan praktik pemerintahan.
Untuk menentukan apakah sebuah persoalan benar-benar menuntut amandemen UUD, ia menawarkan empat saringan diagnostik.
Pertama, uji teks (apakah UUD secara nyata menghalangi penyelesaian).
Kedua, uji tafsir (apakah masih bisa diselesaikan lewat penafsiran konstitusional).
Ketiga, uji stabilitas legislasi (apakah masalah terus berulang meski ada UU). Keempat, uji proporsionalitas (menimbang manfaat dan risiko perubahan konstitusi).
“Dari kerangka tersebut, banyak persoalan desentralisasi lebih tepat ditangani melalui reformasi legislasi dan perbaikan implementasi, sebelum sampai pada pilihan perubahan konstitusi,” tegasnya.
Urgensi UU Payung Desentralisasi Asimetris
Merespons keberadaan daerah khusus dan istimewa seperti Aceh, Papua, DIY, Jakarta, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN), Prof. Tholabi mendorong terbangunnya desain desentralisasi asimetris yang lebih sistematis. Diferensiasi kewenangan diperlukan untuk merespons keragaman daerah secara proporsional.
Ia menggagas perlunya Undang-Undang Payung Desentralisasi Asimetris. Regulasi ini penting untuk memberikan parameter objektif mengenai dasar pemberian kekhususan, bentuk kewenangan, dan hubungan fiskalnya.
Di samping itu, UU tersebut juga bisa mengatur mekanisme evaluasi serta kemungkinan penerapan sunset clause (klausul batas waktu) bagi status kekhususan yang hanya bersifat transisional agar lebih akuntabel.
Membenahi Hulu Demokrasi Lokal
Terkait demokrasi lokal, sorotan diarahkan pada tingginya biaya politik dan maraknya politik uang dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Prof. Tholabi mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan sekadar pada perdebatan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.
“Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang,” ujar Prof. Tholabi.
Karena itu, reformasi demokrasi lokal harus menyentuh seluruh rantai politik secara komprehensif. Mulai dari rekrutmen kandidat, skema pembiayaan partai, kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pejabat pasca-terpilih.
Empat Titik Perhatian dan Peta Jalan Penataan
Untuk memperkuat desentralisasi tanpa harus langsung mengubah konstitusi, Prof. Tholabi memetakan empat titik yang butuh perhatian serius. Keempatnya adalah kepastian desain demokrasi lokal, parameter objektif desentralisasi asimetris, penguatan posisi desa sebagai self-governing community, serta kepastian fiskal dengan prinsip money follows function.
Ia mengusulkan peta jalan penataan kelembagaan secara bertahap. Pada rentang 2026–2027, pemerintah dan DPR dapat fokus pada penyelesaian persoalan mendesak dan evaluasi regulasi. Selanjutnya, pada 2027–2029 diarahkan pada pembangunan arsitektur permanen, termasuk penguatan UU Pemerintahan Daerah. Barulah setelah semua dievaluasi, dapat disimpulkan apakah UUD 1945 benar-benar perlu diamandemen.
Selain Prof. Tholabi, FGD MPR RI ini juga menghadirkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik serta akademisi FH UI dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Melalui forum akademik ini, Badan Pengkajian MPR RI berharap dapat menghimpun rekomendasi strategis terkait arah rekonstruksi otonomi daerah di masa depan.***


Tinggalkan Balasan