Kendaraan distribusi wajib tersedia sejak dapur MBG beroperasi. Biaya penyediaannya tidak dimasukkan dalam pagu operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

KOSONGSATU.ID — Badan Gizi Nasional menegaskan kendaraan distribusi Makan Bergizi Gratis bukan komponen biaya operasional dapur. Kendaraan menjadi perlengkapan wajib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan ketentuan itu mengembalikan kebijakan awal program. Penjelasannya disampaikan Sabtu, 7 November 2026, dan diberitakan pada Minggu pagi.

“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru,” kata Tysa, menurut laporan beberapa media.

Menurut Tysa, kedudukan kendaraan sama dengan gedung dapur, peralatan memasak, dan perlengkapan makan. Seluruhnya harus tersedia untuk menunjang pelayanan sejak SPPG mulai beroperasi.

Sewa Kendaraan Sempat Masuk Komponen Operasional

Tysa merujuk Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua ketentuan itu tidak memasukkan kendaraan sebagai komponen operasional.

Ketentuan kemudian berubah melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang memasukkan biaya sewa kendaraan.

Setelah melakukan kajian, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan wajib SPPG. Karena itu, penyediaannya dikeluarkan dari pagu operasional harian.

Penjelasan tersebut melanjutkan kebijakan pembatasan biaya operasional dapur maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Batas ini bukan keseluruhan anggaran satu porsi MBG.

Mitra Daerah Terpencil Minta Kajian Ulang

Pembatasan operasional mendapat perhatian Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan atau APGI3T.

Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad meminta BGN mempertimbangkan perbedaan biaya logistik, kondisi geografis, dan jumlah penerima manfaat di setiap wilayah.

Menurutnya, dapur di daerah terpencil dapat melayani lebih sedikit penerima, tetapi tetap menanggung kebutuhan transportasi, tenaga kerja, listrik, dan bahan bakar.

Dalam penjelasan terbaru yang dirujuk, BGN belum memerinci skema pendanaan pengganti untuk penyediaan kendaraan maupun pengaturan peralihan bagi mitra yang sebelumnya menggunakan biaya sewa. ***