DPR dan pemerintah menyepakati judul baru RUU Perampasan Aset. Jenis kejahatan yang dijangkau dan pengembalian aset kepada korban masih dibahas.
KOSONGSATU.ID — Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati perubahan judul RUU Perampasan Aset dalam rapat pada Kamis, 5 November 2026. Cakupan tindak pidana di luar korupsi belum ditetapkan seluruhnya.
Judulnya menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Pemerintah mengusulkan penambahan frasa korupsi untuk mempertegas fokus pengaturan.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan jenis kejahatan lain akan ditentukan melalui pembahasan pasal. Penipuan investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan umrah disebut sebagai contoh.
“Itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul,” katanya, menurut laporan resmi DPR.
Pemerintah Serahkan 397 DIM
Pemerintah menyerahkan 397 daftar inventarisasi masalah atau DIM. Rinciannya meliputi 160 DIM tetap, 135 redaksional, 40 substansi, 44 dihapus, dan 18 substansi baru.
DPR dan pemerintah menyepakati DIM tetap. Pembahasan redaksional akan diteruskan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Rincian tersebut merupakan kategori DIM, bukan jumlah pasal yang dihapus atau ditambahkan. Pembahasan substansi masih diperlukan sebelum rumusan akhir disepakati.
Dalam pemaparannya, Komisi III menyebut rancangan mengatur perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Materinya meliputi penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, pengelolaan aset, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga disebut sebagai bagian dari rancangan.
Pengembalian Aset kepada Korban
Habiburokhman menginginkan aset kejahatan yang merugikan masyarakat dapat dikembalikan langsung kepada korban, terutama dalam perkara investasi bodong.
Menurutnya, pemidanaan pelaku perlu diikuti pemulihan kerugian. Mekanisme pengembalian itu menjadi salah satu materi yang diperdalam dalam pembahasan.
Komisi III menargetkan pembahasan selesai pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026. Target tersebut merupakan sasaran penyelesaian, bukan tanggal pengesahan yang telah diputuskan.
Kesepakatan judul belum menjadikan mekanisme perampasan maupun pengembalian aset sebagai aturan yang berlaku. Cakupan kejahatan, prosedur, dan perlindungan para pihak masih bergantung pada rumusan akhir DPR bersama pemerintah. ***




Tinggalkan Balasan