Jokowi menyebut penulisan asal SMA di album alumni Kehutanan UGM keliru. Ia mengatakannya saat bersaksi di sidang Roy Suryo.
KOSONGSATU.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut pencetak album alumni Fakultas Kehutanan UGM keliru menuliskan asal SMA-nya.
Keterangan itu disampaikan Jokowi saat bersaksi dalam sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Persoalan muncul ketika pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji, menyoroti tulisan SMA 6 Yogyakarta di album itu. Jokowi sendiri menyatakan berasal dari SMA 6 Surakarta.
Menurut laporan beberapa media, Jokowi menjawab, “Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya.”
Jokowi mengaku belum pernah melihat album yang diperlihatkan di persidangan. “Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi,” ia menegaskan.
Penerbit Album Belum Terkonfirmasi
Album yang dipersoalkan mencakup alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1957 hingga Februari 1988.
Album dengan rentang tahun sama pernah beredar di media sosial pada September 2024. Belum ada kepastian bahwa keduanya album yang sama.
Hingga Jumat (6/11/2026), identitas penerbit, edisi, dan halaman yang dipersoalkan belum diketahui. Sumber biodata dan kemungkinan ralat juga belum terkonfirmasi.
Status album sebagai barang bukti juga belum jelas. Majelis hakim pun belum menilai penyebab perbedaan penulisan itu ataupun pengaruhnya terhadap pembuktian.
Rincian tanya jawab soal album masih bersandar pada laporan beberapa media. Rekaman utuh dan berita acara sidang belum diperoleh untuk mencocokkan konteks dialognya.
Seharian di Kursi Saksi
Soal album hanyalah satu bagian dari kesaksian panjang Jokowi. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dan menyatakan bersedia disumpah.
Menurut laporan beberapa media, Jokowi bersaksi hingga 13,5 jam dan memperlihatkan empat ijazahnya dalam persidangan.
Menurut laporan beberapa media, Roy Suryo bereaksi, “Wong palsu kok ditunjukkan.”
Kubunya sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, meminta ijazah asli dihadirkan sebagai bukti utama.
Pengadilan dijaga 6.770 personel TNI-Polri dengan tiga lapis pengamanan. Pengunjung ruang sidang utama dibatasi 80 orang, terbagi rata antara pendukung Jokowi dan pendukung terdakwa.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk pelanggaran informasi elektronik. Eksepsinya ditolak hakim, lalu perkara masuk tahap pembuktian.
UGM melalui siaran pers 15 April 2025 menyatakan Jokowi mulai kuliah pada 1980 dan lulus 5 November 1985.
Penyelidik Bareskrim juga menyimpulkan ijazah SMA dan UGM Jokowi asli tanpa unsur pidana.
Keduanya tidak secara khusus menjawab soal album. Dengan bahan yang tersedia, belum ada dasar menyimpulkan bahwa album itu mengubah arah perkara.***




Tinggalkan Balasan