Yusril menyebut penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah ke makar. Ia menegaskan dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir dan pasal makar belum diterapkan.
KOSONGSATU.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar.
Pernyataan Yusril pada Rabu, 4 November 2026, memperbarui keterangannya sehari sebelumnya. Dalam laporan sebelumnya, Yusril mengatakan penyidik belum menemukan indikasi tersebut dan belum menggunakan pasal makar.
“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami,” kata Yusril dalam keterangan Kemenko Kumham Imipas seusai konferensi pers di Banda Aceh.
Menurut Yusril, penyidik sedang menelusuri tujuan penyadapan. Salah satu kemungkinan yang diperiksa ialah adanya upaya melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Pasal Makar Belum Diterapkan
Yusril mengatakan dugaan itu belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus menguji motif dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan apakah unsur makar terpenuhi.
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran aturan informasi elektronik. Pernyataan terbaru Yusril belum berarti ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka makar.
Istana Lebih Dulu Singgung Makar
Sebelum keterangan terbaru Yusril, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga berpendapat dugaan penyadapan terhadap kepala negara mungkin mengarah pada makar. Ia menyatakan pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan tindakan itu.
Pada Rabu pagi, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Kini penyidikan bergerak pada pertanyaan yang belum terjawab sejak perkara diumumkan: untuk apa komunikasi Presiden disadap, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah bukti yang ditemukan mendukung dugaan tujuan lain di luar penyadapan ilegal. ***




Tinggalkan Balasan