Ariyo Windutomo mendapat tugas sementara memimpin KSP setelah Listyo Sigit diberhentikan. Kantor Staf Presiden menyatakan akan melanjutkan pengawalan program prioritas Prabowo.

KOSONGSATU.ID — Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo kini menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan itu diumumkan pada Rabu, 4 November 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo. Mantan Kapolri itu sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi.

KSP Siapkan Kelanjutan Program

Kantor Staf Presiden menyatakan mendukung penugasan Ariyo untuk melanjutkan pengawalan program prioritas Presiden. Keterangan itu belum merinci perubahan pembagian tugas di dalam KSP ataupun kapan kepala staf definitif akan ditunjuk.

Ariyo sebelumnya memimpin Sekretariat Presiden. Riwayat kariernya meliputi penugasan di Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan sebelum ia masuk ke lingkungan Istana pada 2024.

Ia kini mendapat tugas di dua bagian lingkungan kepresidenan. Penunjukan sebagai pelaksana tugas mengisi kekosongan pimpinan KSP, sementara pemerintah belum mengumumkan pengangkatan pejabat definitif.

Perkara Listyo Masih Disidik

Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden dan sejumlah pihak lain.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026. Motif penyadapan serta peran terperinci masing-masing tersangka belum diumumkan.

Pemberhentian Listyo mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Adapun perkara pidananya tetap berjalan melalui penyidikan, sementara Ariyo memimpin KSP untuk sementara waktu. ***