Polisi membagi pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi tiga lapis dan membatasi jumlah pendukung yang masuk ke ruang sidang.
KOSONGSATU.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026, untuk bersaksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menjadi terdakwa.
Kehadiran Jokowi diikuti pengerahan 6.770 personel gabungan. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan jumlah itu terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 anggota TNI.
Polisi membagi pengamanan menjadi tiga lapis. Di area luar, petugas memasang pembatas untuk memisahkan pendukung Projo dari pendukung Roy Suryo dan dr Tifa. Dua kendaraan pengendali massa serta perangkat pengeras suara juga disiagakan.
Pada lapis berikutnya, polisi menyediakan tempat bagi 200 pendukung, masing-masing 100 orang dari kedua kelompok. Jumlah yang boleh masuk ke ruang sidang utama lebih kecil: 40 pendukung Projo dan 40 pendukung Roy Suryo serta dr Tifa.
Pengunjung menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan, termasuk melalui perangkat X-ray. Sidang dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Polisi juga menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional di sekitar pengadilan.
Saat tiba sekitar pukul 08.30 WIB, Jokowi mengatakan ia membawa dokumen ijazahnya. Pernyataan itu belum menjelaskan dokumen mana yang kemudian diperiksa dalam persidangan.
Pengerahan ribuan personel menunjukkan besarnya persiapan pengamanan untuk sidang yang menarik perhatian dua kelompok pendukung. Jumlah aparat tersebut, dengan sendirinya, tidak menunjukkan bahwa gangguan keamanan telah terjadi.***



Tinggalkan Balasan