Pemprov DKI menyalurkan bantuan pendidikan Rp164,67 miliar secara bertahap. Penerima baru masih menghadapi kendala rekening dan pendataan.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 36.295 penerima lanjutan sejak Selasa, 3 November 2026.
Jumlah itu terdiri atas 23.833 siswa penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II dan 12.462 mahasiswa penerima KJMU. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan seluruh penerima lanjutan telah melalui verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan sebelum bantuan disalurkan.
“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan,” kata Nahdiana, Rabu, 4 November 2026.
Anggaran KJMU Lebih dari Rp112 Miliar
Pemprov DKI mengalokasikan Rp52,52 miliar untuk penerima KJP Plus. Mereka meliputi 11.388 siswa SD, 6.100 siswa SMP, 2.317 siswa SMA, 3.806 siswa SMK, serta peserta didik di SKB dan SLB.
Sementara itu, anggaran KJMU sebesar Rp112,16 miliar ditujukan kepada 12.462 mahasiswa. Sebagian besar, yakni 10.739 orang, sedang menempuh pendidikan sarjana.
Penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena itu, penetapan sebagai penerima belum berarti dana seluruh peserta telah masuk ke rekening pada hari yang sama.
Penerima Baru Masih Menunggu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJMU. Ia menyebut kendala administrasi meliputi nomor rekening, ketidaksesuaian data kependudukan, dan pemutakhiran data penerima.
Menurut Pramono, 6.587 calon penerima baru KJMU dan 14.554 calon penerima baru KJP belum memiliki rekening untuk penyaluran. Ia menargetkan persoalan pencairan bagi kelompok selain penerima perpanjangan diselesaikan paling lambat 6 November 2026.
Angka 36.295 yang diumumkan Pemprov DKI merujuk pada penerima lanjutan yang telah lolos verifikasi. Jumlah tersebut tidak termasuk seluruh calon penerima baru yang masih menunggu penyelesaian administrasi. ***




Tinggalkan Balasan