Hari Santri yang diperingati hari ini, Kamis (22/10), merujuk pada satu tanggal di Surabaya 81 tahun lalu. Pada 21–22 Oktober 1945, konsul-konsul Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura bersidang dan menghasilkan seruan yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad, dua pekan sebelum pertempuran besar melawan Sekutu meletus di kota yang sama.

Apa isi seruan 22 Oktober 1945?

Teksnya ditulis KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU dan Pesantren Tebuireng. Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta memuatnya pada 26 Oktober 1945.

Resolusi itu meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap dan tindakan nyata terhadap ancaman bagi kemerdekaan, terutama dari Belanda dan pihak yang membonceng Sekutu. Dasarnya, mempertahankan negara merupakan kewajiban setiap Muslim menurut hukum Islam, dan perjuangan perlu berlanjut dengan semangat sabilillah.

Pesantren dan kantor NU kemudian menjadi markas Laskar Hizbullah, yang menghimpun pemuda santri. Seruan itu dipandang berkontribusi besar pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan. Bung Tomo, pemimpin Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia, disebut kerap meminta restu Hasyim Asy’ari sebelum mengobarkan perlawanan.

Benarkah ada ketentuan radius 94 kilometer?

Ketentuan itu beredar luas, tetapi tidak tercantum dalam teks resolusi. Naskah tertulis yang dipublikasikan NU Online maupun UIN Sunan Gunung Djati tidak memuat angka tersebut.

Versi 94 kilometer menyebut perjuangan menjadi fardu ain bagi Muslim di dalam radius itu, sedangkan yang berada di luarnya wajib membantu secara fardu kifayah. Jika yang di dalam radius tidak mampu menahan musuh, kewajiban fardu ain ikut berlaku bagi yang di luar.

Menurut penelusuran kedua sumber tersebut, rumusan itu berasal dari penafsiran yang menyebar secara lisan, dan kadang terdengar lebih keras serta lebih luas daripada isi resolusi tertulis. Jadi, bila Anda menemukan angka 94 kilometer dikutip sebagai isi fatwa, rujukannya adalah tafsir lisan, bukan dokumennya.

Sejauh mana santri terlibat sebelum 1945?

Jauh sebelum Surabaya. Pada Perang Jawa (1825–1830), para ulama dan santri menjadi tulang punggung pasukan Pangeran Diponegoro, termasuk pada satuan sandi dan kavaleri yang merepotkan Belanda.

Pola itu berlanjut hingga era revolusi. Di Cirebon, KH Abbas Abdul Jamil dari Pesantren Buntet memimpin laskar santri melawan Sekutu, dan namanya tercatat dalam palagan Surabaya. Laskar santri lain yang terbentuk pada masa itu bernama Sabilillah, yang menghimpun kalangan kiai, berdampingan dengan Hizbullah yang berisi pemuda.

Setelah kemerdekaan, kontribusinya berpindah ke meja perundingan. Para tokoh Islam melepaskan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi merawat persatuan Indonesia yang majemuk.

Mengapa pengakuan negara memerlukan tujuh dekade?

Gagasannya datang dari pesantren, bukan dari Jakarta. Pada 27 Juni 2014, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam di Pagelaran, Malang, KH Thoriq Darwis, mengusulkan adanya hari khusus bagi santri kepada calon presiden Joko Widodo, yang malam itu berkunjung ke pesantrennya. Usulan awalnya 1 Muharam.

Setelah pelantikan, komitmen itu ditagih berbagai organisasi Islam. Majelis Ulama Indonesia sempat mengusulkan peresmiannya diumumkan pada peringatan Tahun Baru Islam di Gelora Bung Karno, 26 Oktober 2014. Tanggalnya kemudian bergeser ke 22 Oktober melalui pembahasan bersama Pengurus Besar NU, Kementerian Agama, Persatuan Islam, dan Al-Irsyad, dengan rujukan tanggal Resolusi Jihad.

Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Keppres itu menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Bagaimana pesantren merespons pengakuan itu?

Sebagian menandainya secara permanen.

Di Jombang, Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kyai Moch. Mukhtar Mu’thi membangun Monumen Hari Santri di sebelah barat area Pesantren Majma’al Bachroin Chubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah. Monumen itu diresmikan pada Oktober 2019 sebagai penanda syukur atas lahirnya Hari Santri.

Bagi kalangan pesantren, makna santri melampaui atribut sarung dan peci. Ia mencakup tiga tanggung jawab: menjaga hubungan dengan Sang Pencipta, merawat kemanusiaan, dan melestarikan alam. Kesadaran itu mendasari berbagai gerakan amal dan pelayanan sosial yang berjalan hingga kini.

Tahun ini, Kementerian Agama mengangkat tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Panduan pelaksanaannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur upacara serentak pada pukul 07.00. Temanya menekankan peran santri di bidang pendidikan umum, teknologi, ekonomi, sosial, dan lingkungan, tidak hanya pendidikan agama.***