Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin menyatakan pemberitaan soal penyitaan uang Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar. Bantahan itu disampaikan pada Jumat (6/11/2026), saat KPK menjelaskan bahwa penyitaan tersebut sudah terjadi pada Agustus 2025.

KOSONGSATU.ID — “Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby.

Pernyataan itu muncul setelah Bobby selesai memaparkan agenda inspeksi keselamatan perlintasan sebidang di Yogyakarta menjelang Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Ia belum merinci bagian mana dari pemberitaan yang dibantahnya.

KPK Sebut Uang Diserahkan Kooperatif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Bobby menyerahkan Rp2 miliar secara kooperatif. Penyidik kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025,” kata Budi. Menurut KPK, tindakan tersebut berkaitan dengan kapasitas Bobby ketika menjabat Direktur Utama PT Len Industri, bukan dengan jabatannya sekarang di KAI.

Uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka yang mengerjakan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. KPK menyatakan Bobby bukan penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut. Penyidik masih mendalami hubungan uang yang diserahkan dengan perkara yang diusut.

Bobby masih disebut sebagai saksi. Penyerahan dan penyitaan uang tersebut belum disertai pengumuman penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Perkara digitalisasi SPBU Pertamina telah menjerat tiga tersangka: Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya ditahan sejak 4 Agustus 2026.***