Dua eks pejabat KPK mulai bertugas di BGN pekan kedua November. Keduanya mengisi jabatan pengawasan dan manajemen risiko program MBG.
KOSONGSATU.ID — Dua mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bertugas di Badan Gizi Nasional pada pekan kedua November 2026. Keduanya akan memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penempatan tersebut merupakan bagian dari pembenahan kelembagaan. BGN juga akan menindaklanjuti rekomendasi KPK tentang tata kelola program.
“Rekomendasi dari KPK akan kami tindak lanjuti,” kata Arumsari dalam keterangan resmi, Sabtu, 7 November 2026, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Arumsari, kedua personel itu menjadi pegawai BGN melalui mekanisme penugasan. Kehadiran mereka diharapkan membantu memperbaiki sistem internal dan koordinasi pelaksanaan MBG.
Mengisi Jabatan Pengawasan dan Manajemen Risiko
Kedua mantan pejabat KPK tersebut adalah Mungki Hadipratikno dan Haerudin. Mungki sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK.
Di BGN, Mungki mengisi jabatan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Haerudin sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Ia kini mengisi jabatan Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi pada Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengalaman keduanya di lembaga antirasuah diharapkan memperkuat pencegahan penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Ini adalah langkah kami perkuat komitmen anti korupsi,” kata Sudaryono, Jumat, 6 November 2026.
Sudaryono menyatakan BGN terbuka terhadap kajian dan rekomendasi KPK mengenai kerawanan korupsi dalam MBG. Ia menyebut percepatan program perlu disertai pengendalian dan pengawasan yang efektif.
Menindaklanjuti Kajian KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penugasan kedua mantan personel itu diharapkan memperkuat tata kelola BGN dan pencegahan korupsi.
KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi berdasarkan kajian kerawanan korupsi dalam MBG. Menurut Budi, identifikasi risiko perlu diikuti perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan.
Mungki dan Haerudin merupakan jaksa yang ditugaskan di KPK. Keduanya kembali ke Kejaksaan Agung setelah masa penugasannya berakhir pada 1 November 2026.***




Tinggalkan Balasan