FGSNI menilai pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K mengabaikan jutaan guru honorer dan madrasah swasta.


KOSONGSATU.ID—Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia) mengkritik kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kebijakan itu dinilai diskriminatif karena belum diiringi kepastian status bagi guru honorer dan guru madrasah swasta yang selama ini menunggu akses seleksi ASN maupun P3K.

Pengangkatan pegawai SPPG merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dinilai Geser Prioritas Pendidikan

Ketua Umum FGSNI Agus Muchtar menilai kebijakan itu mencerminkan ketimpangan serius dalam prioritas negara.

Menurutnya, komponen utama pendidikan—yakni guru—tidak semestinya dikalahkan oleh program pendukung seperti MBG.

“Inilah potret buram kesejahteraan guru, khususnya di madrasah swasta. Mereka mencerdaskan bangsa, tetapi justru tidak diurus negara,” kata Agus kepada Samudrafakta, Jumat, 16 Januari 2026.

Agus menyoroti kondisi guru non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup, sementara negara dinilai cepat memberi kepastian status kepada pegawai SPPG.

FGSNI berencana mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. “Minggu depan kami akan menyuarakan langsung ke Kemenkeu,” tegasnya.

Ia menambahkan, alasan klasik keterbatasan APBN selalu digunakan untuk menunda pengangkatan guru honorer.

“Bertahun-tahun kami bersuara, alasannya APBN tidak sanggup. Tapi untuk pegawai SPPG, bisa,” ujarnya.

Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai pengangkatan pegawai SPPG seharusnya berjalan seiring dengan pengangkatan guru honorer.

Ia mengkritik prioritas pemerintah yang mengangkat pegawai SPPG di tengah ketidakjelasan nasib jutaan guru non-ASN.

Cecep mengingatkan bahwa sebagian besar anggaran program MBG bersumber dari dana pendidikan.

Pemerintah diketahui mengalokasikan Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun anggaran MBG 2026 yang berasal dari pos pendidikan.

“Ketika MBG dibiayai dari dana pendidikan, seharusnya kepastian status guru menjadi prioritas utama,” kata Cecep, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menegaskan, kepastian hukum bagi pegawai SPPG merupakan langkah baik. Namun, kebijakan itu menjadi problematik jika melukai rasa keadilan publik.

“Kalau MBG diklaim sebagai investasi pendidikan, maka logikanya P3K guru—sebagai garda terdepan pendidikan—harus lebih dulu,” ujarnya.

Cecep bahkan menyarankan agar anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan jika pemerintah belum mampu memberi kepastian bagi guru honorer.