Pemerintah merombak skema penyaluran Makan Bergizi Gratis di pesantren berskala besar untuk mendongkrak angka distribusi yang masih terpuruk.

KOSONGSATU.ID — Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait penyaluran program Makan Bergizi Gratis di lembaga pendidikan agama. Pondok pesantren dan sekolah berasrama dengan lebih dari 1.000 santri kini diizinkan mengelola dapur mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kebijakan ini dirancang untuk mempercepat akses nutrisi. “Pondok atau sekolah berbasis agama yang berasrama dengan jumlah di atas 1.000 santri boleh membuat dapur sendiri, tetapi berstandar SPPG,” kata Zulkifli di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Setiap dapur mandiri wajib mematuhi panduan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Pengelola juga harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi guna menjamin keamanan pangan. Bagi pesantren berkapasitas di bawah 1.000 orang, pasokan gizi tetap mengandalkan SPPG terdekat.

Ketimpangan Distribusi Bantuan

Perubahan skema pengelolaan ini dipicu oleh rendahnya penetrasi program di lingkungan pendidikan agama. Tingkat distribusi di sekolah reguler saat ini telah menyentuh kisaran 80 persen dari total sasaran.

Kondisi tersebut jomplang jika dibandingkan dengan serapan di pesantren yang baru berkutat di angka 10 persen. Padahal, pemerintah harus mengejar target pemenuhan gizi untuk 82,9 juta penerima manfaat secara nasional hingga akhir 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan instansinya akan turun langsung memeriksa kesiapan pesantren pengelola dapur. Langkah antisipasi ini dinilai krusial untuk memastikan standar kelayakan terpenuhi dan mencegah munculnya makelar proyek.

“Jangan sampai pemahamannya berbeda dan ada oknum yang menjajakan jasa di level bawah. Semua kita berdasarkan sistem dan transparan,” ucap Sudaryono.***