Menteri LH Jumhur Hidayat menyebut Kopdes dapat memperoleh manfaat ekonomi jika benar-benar memulihkan lingkungan. Namun, skema tersebut masih berupa peluang. Belum ada target jumlah koperasi, nilai kredit, atau jadwal implementasi.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah membuka peluang Koperasi Desa Merah Putih masuk ke bisnis perdagangan karbon. Koperasi dapat mengelola kawasan hutan atau mangrove, melakukan pemulihan lingkungan, memperoleh unit karbon, lalu memperdagangkannya melalui ekosistem pasar karbon nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan keterlibatan koperasi memungkinkan sepanjang aktivitas yang dilakukan benar-benar menghasilkan pemulihan lingkungan yang dapat dikonversi menjadi unit karbon.
“Bisa, bisa banget,” kata Jumhur saat ditanya mengenai kemungkinan Koperasi Desa Merah Putih mengikuti perdagangan karbon di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut dia, manfaat ekonomi perdagangan karbon tidak harus hanya dinikmati korporasi besar. Koperasi dapat menjadi instrumen agar nilai ekonomi dari penyerapan dan pengurangan emisi ikut mengalir kepada masyarakat desa, khususnya mereka yang hidup di sekitar hutan dan kawasan mangrove.
Dari Pemulihan Lingkungan ke Unit Karbon
Skema yang digambarkan pemerintah dimulai dari pengelolaan atau pemulihan kawasan.
Koperasi dapat mengelola, misalnya, kawasan hutan atau mangrove dan melakukan aktivitas yang menghasilkan tambahan penyerapan karbon atau pengurangan emisi. Dalam penjelasan sebelumnya, Jumhur bahkan memberi contoh pengelolaan 1.000 hektare mangrove atau 10 ribu hektare hutan oleh koperasi.
Aktivitas lingkungan tersebut kemudian harus dihitung dan diverifikasi sebelum dapat diubah menjadi unit karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Jumhur mengatakan koperasi dapat mendaftarkan unit tersebut ke sistem registrasi pemerintah sebelum memasukkannya ke pasar karbon.
Dengan demikian, koperasi bukan sekadar menjadi pedagang kredit karbon, tetapi berpotensi ditempatkan sebagai pengelola proyek lingkungan yang menghasilkan unit karbon.
Harus Masuk Sistem Registri
Pemerintah menempatkan pencatatan sebagai salah satu tahapan utama.
Indonesia telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK pada 9 Juli 2026. Sistem ini dikelola Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.
SRUK dirancang menjadi sumber data utama kepemilikan dan status unit karbon sehingga satu penurunan emisi tidak dicatat atau dijual lebih dari sekali.
Setiap transaksi di Bursa Karbon nantinya dapat memperbarui informasi mengenai kepemilikan, volume, status, serta penggunaan unit karbon dalam registri tersebut.
Sistem itu juga dirancang terkoneksi dengan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon dan registri karbon internasional.
Karena itu, Kopdes yang ingin masuk perdagangan karbon tidak cukup hanya mengeklaim telah menanam pohon atau menjaga hutan. Kegiatan tersebut harus dapat diukur, diverifikasi, serta didaftarkan melalui sistem karbon nasional sebelum unitnya dapat diperdagangkan.
Uang Karbon Diharapkan Kembali ke Desa
Pemerintah menempatkan manfaat ekonomi masyarakat sebagai alasan utama membuka pintu koperasi.
Jumhur mengatakan perdagangan karbon seharusnya tidak hanya membangun pasar baru bagi perusahaan besar, tetapi juga dapat mengalirkan insentif kepada masyarakat yang menjaga tutupan hutan, mangrove, atau melakukan rehabilitasi ekosistem.
Dalam kunjungannya ke Wonosobo beberapa hari sebelumnya, Jumhur juga mendorong optimalisasi perdagangan karbon di daerah yang memiliki vegetasi dan aktivitas penghijauan kuat. Menurut dia, manfaat ekonomi dari karbon perlu dibuat transparan agar dapat dirasakan masyarakat.
Jika skema koperasi benar-benar diterapkan, pendapatan dari penjualan unit karbon secara teori dapat masuk ke badan usaha koperasi dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan anggota sesuai mekanisme koperasi.
Namun, pemerintah belum menjelaskan bagaimana formula pembagian pendapatan akan ditetapkan, berapa porsi yang masuk ke koperasi, berapa untuk masyarakat pengelola lahan, maupun apakah negara akan mengenakan pungutan tertentu.
Belum Ada Target Jumlah Kopdes
Meski pemerintah telah membuka peluang, keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih dalam pasar karbon belum menjadi program operasional dengan target kuantitatif.
Hingga Rabu sore, belum diumumkan berapa koperasi yang akan dijadikan proyek percontohan, provinsi mana yang diprioritaskan, berapa luas hutan atau mangrove yang akan dikelola, maupun berapa nilai unit karbon yang ditargetkan.
Belum pula dijelaskan apakah koperasi harus memiliki hak kelola langsung atas kawasan, bekerja sama dengan pemegang izin, atau menjadi agregator bagi masyarakat yang menjaga sejumlah lahan kecil.
Karena itu, formulasi yang paling presisi adalah pemerintah membuka peluang atau memberi sinyal keterlibatan, bukan menyatakan seluruh Koperasi Desa Merah Putih sudah resmi menjadi pelaku pasar karbon.
Tantangan Pengukuran dan Verifikasi
Masuknya koperasi ke pasar karbon juga membawa persoalan teknis yang tidak sederhana.
Unit karbon hanya memiliki nilai apabila pengurangan emisi atau tambahan serapan karbon dapat dihitung secara metodologis. Proyek juga harus menunjukkan bahwa manfaat tersebut benar-benar terjadi dan tidak sekadar berasal dari kondisi yang memang akan berlangsung tanpa intervensi.
Selain itu, pemantauan harus dilakukan untuk memastikan hutan atau mangrove yang menjadi dasar penerbitan kredit tetap terjaga setelah unit karbon dijual.
Karena itu, skema koperasi kemungkinan membutuhkan pendampingan teknis untuk menjalankan measurement, reporting and verification atau pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.
Aspek biaya juga menjadi pertanyaan. Proses penyusunan proyek, pengukuran karbon, verifikasi independen hingga registrasi membutuhkan sumber daya yang berpotensi terlalu mahal jika harus ditanggung koperasi kecil secara sendiri-sendiri.
Pemerintah belum menjelaskan apakah biaya tersebut akan ditanggung koperasi, mendapat subsidi, atau melibatkan mitra pendamping.
Bukan Berarti Hutan “Dijual”
Perdagangan karbon juga tidak berarti koperasi menjual hutan atau mangrove kepada pembeli kredit.
Objek yang diperdagangkan adalah unit yang mewakili pengurangan atau penyerapan emisi yang telah dihitung dan diverifikasi, bukan kepemilikan tanah atau vegetasinya.
Kepemilikan maupun hak pengelolaan kawasan tetap mengikuti regulasi pertanahan, kehutanan, lingkungan, dan perizinan yang berlaku.
Pembedaan ini penting karena perdagangan karbon sering disederhanakan menjadi praktik “menjual oksigen” atau “menjual hutan”, padahal objek transaksinya adalah hasil mitigasi emisi yang memenuhi metodologi tertentu.
Pasar Karbon Didorong Lebih Inklusif
Pemerintah dalam beberapa pekan terakhir memang mendorong pasar karbon nasional agar tidak hanya menjadi instrumen korporasi.
Kementerian Kehutanan menyatakan perdagangan karbon perlu dikembangkan secara inklusif dan tetap menjaga kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyebut koperasi secara umum dapat berperan sebagai pengelola unit karbon. Gagasan tersebut kini diperluas secara eksplisit kepada Koperasi Desa Merah Putih.
Jika diimplementasikan, model itu dapat membuat koperasi desa memiliki lini usaha baru di luar distribusi barang bersubsidi, pangan, pergudangan, maupun layanan ekonomi desa lainnya.
Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain hak kelola kawasan, metodologi karbon, biaya sertifikasi, transparansi transaksi, dan mekanisme pembagian manfaat kepada anggota.
Untuk saat ini, pemerintah baru membuka pintunya. Nilai ekonomi sebenarnya bagi desa belum dapat dihitung karena belum ada proyek, volume unit karbon, harga jual, maupun jumlah koperasi yang ditetapkan.***





Tinggalkan Balasan