FGSNI tegaskan di momen Hardiknas: kesejahteraan guru wajib jadi prioritas utama negara, melampaui program tambahan seperti MBG.


KOSONGSATU. ID – ​Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) seharusnya menggugah kesadaran para pemangku kebijakan untuk melihat kembali fondasi utama pendidikan Indonesia. Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menyoroti secara tajam arah kebijakan negara saat ini, yang mereka nilai sering kali salah menempatkan skala prioritas.

​Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menegaskan bahwa kesejahteraan guru mutlak menjadi fondasi utama pembangunan manusia, bukan sekadar pelengkap atau berada di bawah bayang-bayang program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

​”Bagi FGSNI, dalam momentum Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita jadikan momentum refleksi penting bagi negara untuk hadir dan menilai kembali prioritas kebijakan pendidikan. Kesejahteraan guru seharusnya ditempatkan sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap dibandingkan program-program lain seperti MBG yang sering dimaknai sebagai program bantuan gizi atau intervensi sosial di sekolah,” tegas Agus Mukhtar, kepada Kosongsatu.id, Sabtu (2/5/2026).

​Guru Sebagai Aktor Kunci Kualitas Pendidikan

Agus mengingatkan bahwa tidak ada satu pun sistem pendidikan di dunia yang mampu melampaui kualitas gurunya. Guru berperan lebih dari sekadar mesin penyampai materi di ruang kelas. Mereka memikul tanggung jawab besar sebagai pembentuk karakter, penanam nilai, dan arsitek masa depan generasi bangsa.

​Ketika negara mengabaikan kesejahteraan guru, dampaknya akan langsung menghantam kualitas pembelajaran. Motivasi mengajar menurun, dan profesionalisme sulit terbangun di tengah himpitan beban hidup.

​Kesejahteraan Adalah Prasyarat, Bukan Bonus

Kenyataan di lapangan menunjukkan kebijakan negara kerap menempatkan kesejahteraan guru sebatas “insentif tambahan”. Padahal, FGSNI memandang kesejahteraan sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa ditawar. Kebutuhan ini mencakup penghasilan yang layak dan dibayar tepat waktu, kepastian status kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlindungan sosial, jaminan kerja, hingga kemudahan akses pengembangan profesional.