Di atas flyover yang biasanya dilalui tergesa-gesa, sebuah pembelaan keluarga berubah menjadi perkara hukum yang panjang.


KOSONGSATU.ID—Pagi 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, arus lalu lintas di Flyover Janti Yogyakarta—ruas padat di Jalan Laksda Adisucipto—masih lengang. Di jam itulah, Arsita (39) menyatakan tasnya dijambret dua orang berboncengan. Tali tas diputus menggunakan kater. 

Beberapa detik kemudian, suaminya, Hogi Minaya (43), yang mengemudikan mobil, mencoba menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka.

Kejaran singkat itu berakhir tragis. Motor pelaku naik trotoar dengan kecepatan tinggi, menghantam tembok. Dua orang di atasnya meninggal dunia. 

Kasus yang semula berangkat dari dugaan pencurian dengan kekerasan segera berubah menjadi perkara kecelakaan lalu lintas—dan menyeret Hogi sebagai tersangka.

Dari curas ke laka: garis tipis yang menentukan

Penyelidikan kepolisian menghentikan perkara penjambretan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum tidak berhenti di sana. Aparat melanjutkan penanganan pada aspek kecelakaan lalu lintas, dengan fokus pada rangkaian tindakan saat pengejaran.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara. Kepastian hukum, kata dia, diperlukan karena ada dua korban meninggal. Hogi kemudian dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009—pasal yang menempatkan kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa sebagai pokok perkara.

Di titik ini, perkara mulai memantik perdebatan publik: sejauh mana pembelaan spontan terhadap keluarga dapat dibaca sebagai tindakan yang melampaui batas kehati-hatian di jalan?

Tahanan luar dan gelang GPS

Selama proses berjalan, Hogi berstatus tahanan luar/tahanan kota dengan gelang GPS terpasang di pergelangan kaki. Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Arsita menyebut langkah itu sebagai ikhtiar agar suaminya tetap kooperatif tanpa harus ditahan.