Di atas flyover yang biasanya dilalui tergesa-gesa, sebuah pembelaan keluarga berubah menjadi perkara hukum yang panjang.
KOSONGSATU.ID—Pagi 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, arus lalu lintas di Flyover Janti Yogyakarta—ruas padat di Jalan Laksda Adisucipto—masih lengang. Di jam itulah, Arsita (39) menyatakan tasnya dijambret dua orang berboncengan. Tali tas diputus menggunakan kater.
Beberapa detik kemudian, suaminya, Hogi Minaya (43), yang mengemudikan mobil, mencoba menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor mereka.
Kejaran singkat itu berakhir tragis. Motor pelaku naik trotoar dengan kecepatan tinggi, menghantam tembok. Dua orang di atasnya meninggal dunia.
Kasus yang semula berangkat dari dugaan pencurian dengan kekerasan segera berubah menjadi perkara kecelakaan lalu lintas—dan menyeret Hogi sebagai tersangka.
Dari curas ke laka: garis tipis yang menentukan
Penyelidikan kepolisian menghentikan perkara penjambretan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum tidak berhenti di sana. Aparat melanjutkan penanganan pada aspek kecelakaan lalu lintas, dengan fokus pada rangkaian tindakan saat pengejaran.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan gelar perkara. Kepastian hukum, kata dia, diperlukan karena ada dua korban meninggal. Hogi kemudian dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009—pasal yang menempatkan kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa sebagai pokok perkara.
Di titik ini, perkara mulai memantik perdebatan publik: sejauh mana pembelaan spontan terhadap keluarga dapat dibaca sebagai tindakan yang melampaui batas kehati-hatian di jalan?
Tahanan luar dan gelang GPS
Selama proses berjalan, Hogi berstatus tahanan luar/tahanan kota dengan gelang GPS terpasang di pergelangan kaki. Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Arsita menyebut langkah itu sebagai ikhtiar agar suaminya tetap kooperatif tanpa harus ditahan.
Upaya damai sempat dicoba penyidik. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan komunikasi untuk restorative justice (RJ) telah dijembatani melalui penasihat hukum masing-masing pihak, namun kala itu belum mencapai kesepakatan.
Kejaksaan masuk: mediasi virtual dan kesepakatan
Babak baru datang dari kejaksaan. Senin, 26 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi RJ antara Hogi dan keluarga korban. Mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, serta perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyebut kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan saling memaafkan. Nada pernyataannya menekankan pemulihan relasi sosial, bukan semata penyelesaian berkas.
Seiring hasil mediasi, penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, memastikan gelang GPS dilepas pada hari yang sama. Arsita menyampaikan kelegaan—sebuah jeda emosional setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih ada pertemuan lanjutan untuk mengkristalkan kesepakatan tahap berikutnya.
Sorotan politik: Komisi III DPR turun tangan
Kasus Flyover Janti tidak berhenti sebagai perkara lokal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya menjadwalkan pemanggilan Kapolres/Kapolresta dan Kajari Sleman, serta menghadirkan Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari 2026. Agenda ini menandai perhatian parlemen terhadap penerapan pasal lalu lintas, ruang RJ, dan batas-batas pembelaan diri di ruang publik.
Di persimpangan hukum dan nurani
Perkara Hogi Minaya bergerak di wilayah abu-abu: antara dorongan naluriah melindungi keluarga dan kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Keputusan kejaksaan menempuh restorative justice—lengkap dengan mediasi lintas daerah dan pelepasan GPS—membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana sistem peradilan membaca konteks, niat, dan akibat.




1 Komentar