Upaya damai sempat dicoba penyidik. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan komunikasi untuk restorative justice (RJ) telah dijembatani melalui penasihat hukum masing-masing pihak, namun kala itu belum mencapai kesepakatan.

Kejaksaan masuk: mediasi virtual dan kesepakatan

Babak baru datang dari kejaksaan. Senin, 26 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi RJ antara Hogi dan keluarga korban. Mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, serta perwakilan pemerintah daerah.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyebut kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan saling memaafkan. Nada pernyataannya menekankan pemulihan relasi sosial, bukan semata penyelesaian berkas.

Seiring hasil mediasi, penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, memastikan gelang GPS dilepas pada hari yang sama. Arsita menyampaikan kelegaan—sebuah jeda emosional setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih ada pertemuan lanjutan untuk mengkristalkan kesepakatan tahap berikutnya.

Sorotan politik: Komisi III DPR turun tangan

Kasus Flyover Janti tidak berhenti sebagai perkara lokal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya menjadwalkan pemanggilan Kapolres/Kapolresta dan Kajari Sleman, serta menghadirkan Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari 2026. Agenda ini menandai perhatian parlemen terhadap penerapan pasal lalu lintas, ruang RJ, dan batas-batas pembelaan diri di ruang publik.

Di persimpangan hukum dan nurani

Perkara Hogi Minaya bergerak di wilayah abu-abu: antara dorongan naluriah melindungi keluarga dan kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Keputusan kejaksaan menempuh restorative justice—lengkap dengan mediasi lintas daerah dan pelepasan GPS—membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana sistem peradilan membaca konteks, niat, dan akibat.