Sebanyak 70 anak, tersebar di 19 provinsi, ditemukan terlibat dalam komunitas kekerasan bertema true crime di media sosial—sebuah potret sunyi tentang bagaimana ruang digital kerap menjadi rumah pengganti bagi mereka yang rapuh.


KOSONGSATU.IDTemuan itu diungkap Densus 88 Antiteror Polri, yang selama ini dikenal memburu jaringan terorisme bersenjata, namun kini justru berhadapan dengan wajah lain kekerasan: anak-anak berusia 11 hingga 18 tahun yang terseret arus konten brutal tanpa struktur ideologi yang mapan. Bukan organisasi, bukan pula tokoh karismatik yang menggerakkan mereka, melainkan pertemuan acak antara sensasionalisme, algoritma, dan rasa terasing.

Juru Bicara Densus 88, Mayndra Eka, menyebut komunitas ini tumbuh sporadis, tanpa pendiri atau institusi. Ia menyebut sejumlah grup yang terdeteksi—FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, hingga Anarko Libertarian—sebagai simpul-simpul digital yang saling terhubung longgar, namun cukup kuat untuk membentuk identitas semu bagi para anggotanya. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Peta sebarannya menunjukkan konsentrasi tertinggi di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat (12), Jawa Timur (11), dan Jawa Tengah (9). Paparan juga ditemukan di Kalimantan Selatan (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), Bali (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara masing-masing satu anak teridentifikasi di Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, dan Sulawesi Tengah.

Namun angka-angka itu, kata Mayndra, hanya pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih dalam. Anak-anak tersebut, menurutnya, tidak terseret oleh ideologi ekstrem yang solid. Mereka lebih sering datang dari kondisi sosial yang rapuh—korban perundungan di sekolah atau lingkungan sekitar. “Rata-rata merupakan korban bullying,” ujarnya. Di rumah, situasi kerap tidak membantu: keluarga tidak harmonis, minim perhatian, akses gawai tanpa kontrol, hingga paparan pornografi yang terlalu dini.

Meski sebagian komunitas memakai label ideologi ekstrem, Densus 88 menilai para anak ini belum memasuki fase radikal. Mereka tidak menganut paham itu secara total. “Ini lebih sebagai inspirasi, sebagai rumah kedua,” kata Mayndra, menandai pergeseran makna ekstremisme dari keyakinan ideologis menjadi tempat bernaung emosional.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang yang dibeli secara daring: atribut militer, komponen elektronik, materi bacaan bernuansa balas dendam terhadap pembuli di sekolah, hingga replika senjata api, busur, dan pisau. Barang-barang itu belum tentu menandai rencana aksi terorganisir, tetapi cukup untuk menunjukkan bagaimana fantasi kekerasan menemukan medium materialnya.

Arus Kekerasan yang Menjadi Biasa

Bagi Radius Setiyawan, Pengkaji Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, eskalasi ini bergerak cepat karena anak-anak hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka. Arus konten kekerasan—dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi pembunuhan—mengalir tanpa jeda. “Kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Radius melihat algoritma media sosial sebagai akselerator. Logika “kami versus mereka” diperkuat oleh rekomendasi berantai, membuat ujaran kebencian dan kekerasan tampil bukan sebagai penyimpangan, melainkan rutinitas. Anak sebagai digital native bergerak cepat, tetapi jarang diberi ruang untuk berhenti sejenak—untuk bertanya, meragukan, atau menimbang makna.

Di titik ini, pendekatan sensor dan pelarangan dinilai tak lagi memadai. Sensor bekerja di permukaan, sementara kekerasan digital bergerak pada tempo distribusi yang jauh lebih cepat dari kemampuan anak untuk mencerna. Radius mendorong literasi digital reflektif: bukan sekadar keterampilan teknis menggunakan platform, melainkan kemampuan membaca konteks, menunda reaksi, dan menilai sebelum membenarkan atau membagikan.

Ia menyebut kebutuhan akan reflective pause—jeda berpikir—sebagai benteng awal. Jeda itu memungkinkan anak tidak langsung terseret viralitas dan emosi instan, serta menyadari bahwa tidak semua konten perlu direspons. Dari sini, fokus kebijakan seharusnya bergeser: dari sekadar menyaring konten menuju pengaturan tempo digital—memperlambat eskalasi, menata ritme, dan mencegah kekerasan sebelum menjelma tindakan.