TNI memastikan empat prajurit diproses di peradilan militer, menuai penolakan.


KOSONGSATU.ID—TNI menyatakan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan militer. Alasannya, empat tersangka kasus ini merupakan personel Denma BAIS—dari Angkatan Udara dan Angkatan Laut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan penyidikan akan segera dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin. Kemudian kita serahkan ke penuntut, dalam hal ini Odmil,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Empat tersangka yang ditahan di Puspom TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusri juga menegaskan proses persidangan akan berlangsung terbuka. Media disebut akan diundang sejak tahap pelimpahan hingga sidang.

Desakan Peradilan Umum Menguat

KontraS menolak mekanisme peradilan militer dalam kasus ini. Mereka menilai prajurit TNI harus diadili di peradilan umum untuk tindak pidana biasa.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, merujuk pada Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tegas Jane, sebagaimana dikutip Tirto, Rabu.

KontraS menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 merupakan kejahatan terorganisir yang menyasar pembela HAM. Komnas juga telah menerbitkan status korban sebagai pembela HAM.

DPR Soroti Data dan Dorong Koneksitas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong penggunaan mekanisme koneksitas agar perkara diproses di peradilan umum.

“Karena kemungkinan ini berkembang kasusnya ada mungkin orang sipil yang terlibat,” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Rabu (18/3/2026).

Ia menyebut DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal kasus ini. Rapat dengan Polri dan TNI akan digelar usai cuti bersama Lebaran.

Safaruddin juga menyoroti perbedaan data tersangka antara TNI dan Polri. Puspom TNI menyebut empat nama, sementara Polda Metro Jaya mengungkap inisial berbeda serta kemungkinan jumlah pelaku lebih banyak.

Tim Hukum Soroti Ketidakpastian

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)—yang terdiri dari Imparsial dan LBH Jakarta—menilai perbedaan data tersebut menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Hussein Ahmad dari Imparsial kepada wartawan.

Tim hukum juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen di bawah Presiden untuk mengusut kasus secara menyeluruh.

Selain itu, mereka mendesak agar proses hukum dialihkan ke peradilan umum dan mencakup pemeriksaan pejabat tinggi, termasuk Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.

“Kami juga meminta Presiden memastikan pengungkapan aktor intelektual, serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” kata Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta.

Hingga saat ini, kondisi Andrie Yunus dilaporkan masih dalam perawatan intensif akibat luka bakar kimia yang cukup parah, sementara tekanan publik terus mengalir agar pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya melalui proses hukum yang transparan.

Kasus ini terus menjadi sorotan. Perbedaan data dan mekanisme hukum menjadi titik krusial.***