Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan siap menggunakan kewenangan menghadirkan saksi secara paksa. Dengan dasar itu, mereka mengultimatum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus agar mau bersaksi. Karena kesaksian adalah kewajiban hukum dan menolaknya ada ancaman pidana.
KOSONGSATU.ID — Majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempersoalkan absennya berkas pemeriksaan Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras, dalam perkara penyiraman air keras yang menjerat empat personel BAIS TNI. Hakim tak menerima begitu saja alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang menyebut belum mendapat restu LPSK untuk memeriksa Andrie selama penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto memerintahkan Oditur memaksimalkan upaya menghadirkan Andrie ke persidangan. “Saya minta diupayakan. Apabila nanti Oditur tidak sanggup, maka majelis hakim akan memakai kewenangannya untuk menghadirkan saksi secara paksa lewat penetapan,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
Fredy menegaskan langkah itu sah berdasar Pasal 152 Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal tersebut menyatakan hakim ketua dapat memerintahkan saksi dihadapkan ke pengadilan secara paksa bila saksi mangkir meski sudah dipanggil secara sah dan ada cukup alasan menduga ia tidak akan hadir.
Menolak Bersaksi Ada Ancaman Pidana
Fredy menekankan bahwa memberi kesaksian merupakan kewajiban hukum setiap orang. Ia mengingatkan ada ancaman pidana bagi siapa pun yang menolak kewajiban tersebut.
Ancaman itu merujuk pada Pasal 285 KUHP. Setiap orang yang melawan hukum tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II untuk perkara pidana.
Andrie Yunus sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik TNI AD pada 20 April 2026. Namun, keesokan harinya ia menyatakan mencabut seluruh keterangan yang telah diberikan. Oditur Militer menyebut pencabutan itu membuat keterangan Andrie tidak bisa dimasukkan ke berkas perkara.
Empat personel BAIS TNI menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Kontras pada Februari 2025. Sidang masih berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.***




Tinggalkan Balasan